Home / Opini

Sabtu, 26 Maret 2022 - 06:37 WIB

PERLINDUNGAN HUKUM ANAK Bayi 15 BULAN DIPERKOSA OLEH KAKEK YANG HILANG AKAL.


Oleh : Sri Ratna Dwy JS Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang

Tangerang Selatan – Setiap anak mempunyai hak asasi, sebagaimana hak yang dimiliki oleh orang dewasa, tidak banyak pihak yang turut memikirkan dan mau melakukan langkah – langkah konkret untuk melindungi hak anak.

Pengertian anak dalam UUD 1945 terdapat di dalam pasal 34 yang berbunyi: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Irma Setyowati Soemitri, SH. menjabarkan ketentuan UUD 1945, ditegaskan pengaturanya dengan dikeluarkanya UU No. 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, yang berarti makna anak yaitu seseorang yang harus memproleh hak – hak yang kemudian hak – hak tersebut dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan dengan wajar baik secara rahasia, jasmaniah, maupun sosial.

Anak juga berahak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosial. Anak juga berhak atas pemelihraan dan perlindungan baik semasa dalam kandungan maupun sesuadah ia dilahirkan.

Perbuatan kejahatan seksual selalu terkait dengan perbuatan tubuh atau bagian tubuh terutama pada bagian – bagian yang dapat merangsang nafsu seksual. Pengertian korban seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka(2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan bahwa korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

Seperti kasus yang beredar beberapa hari ini di daerah Jeneponto, Sulawesi Selatan. Bayi usia 15 bulan (1 tahun 3 bulan) berinisial Al tersebut diketahui menjadi korban pemerkosaan sang kakek tirinya hingga kemaluannya robek dan harus dioperasi. Kejadian ini diketahui pertama kali pada 14 Maret 2022 lalu, setelah tantenya inisial SD mendapatkan keponakannya yang barus berusia 15 bulan ini menangis tanpa henti.

Baca Juga  Ramalan Cuaca untuk Tangerang dan Sekitarnya pada 17 Juni 2024

Penasaran dengan apa yang membuat ponakannya menangis, SD mendekati Al yang sedang berada di dalam ayunan. Awalnya SD mengira jika Al pipis di celana. Namun ia juga heran mengapa pipis berwarna merah. Kaget dengan yang dilihat, ternyata cairan tersebut adalah darah yang telah membasahi celana Al, Khawatir dengan apa yang terjadi dengan Al, SD langsung membawa Al ke rumah sakit terdekat. Ungkapkan disalah satu siaran televisi pada 20 Maret 2022 pukul : 20:15 wib.

Akibat diperkosa, kelamin si bayi pendarahan. Kini, si pelaku melarikan diri. Belakangan diketahui, kalau pemerkosa adalah kakek si bayi. Kini si bayi masih dirawat serius di Kota Makassar, usai Pemprov Sulsel turun tangan menangani kasus ini. Menurut Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Dwijayanto, awalnya keluarga korban menutupi siapa pelaku. Itu yang membuat pihaknya kesulitan mencari tahu kebenaran tentang kasus ini.

Dari perlakuan si kakek sangatlah keji dan tidak berpikir Panjang untuk masa depan si bayi. Salah satu bentuk masalah sosial terhadap anak saat ini adalah eksploitasi anak. Hal ini memang sewajibnya memerlukan pengawasan dan penindak lanjutan.

Pengaturan terhadap anak di bawah umur sebagai pengemis terdapat dan termuat dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kesejahteraan Anak No. 4 Tahun 1979 yang menjelaskan bahwa hak atas perawatan bimbingan asuhan kesejahteraan serta pembimbingan dengan kasih sayang merupakan hak anak begitu juga terkait pengasuhan tumbuh kembang anak dalam keluarga sehat dan baik.

Selain itu, perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai pengemis sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang No 23 Tahun 2002 dapat berupa pelayanan kesehatan sosial ekonomi serta pendidikan yang memadai.

Baca Juga  Peristiwa-Peristiwa Penting pada Tanggal 1 Juni: Mengukir Sejarah di Indonesia dan Dunia

Pasal 13 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan bahwa hak dari setiap anak untuk mendapatkan pengasuhan yang sehat dan baik dengan kualitas yang baik pula wajib diberikan oleh setiap orang tak terkecuali keluarga melalui orang tua khususnya ataupun pihak lain seperti kerabat, masyarakat, wali, tempat pengasuhan, atau panti. Sehingga penjamin secara ekonomi sosial pendidikan hingga kesehatan dapat terbebas dari eksploitasi oleh oknum- oknum yang tak bertanggung jawab.

Namun pada prakteknya masih terdapat kasus eksploitasi terhadap anak. Bentuk perlindungan yang mengkhusus kepada anak sebagai korban dari eksploitasi ini dapat merujuk pada ketentuan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 59 yang menyatakan kewajiban pemerintah dalam bertanggung jawab melakukan perlindungan dan mencegah dari adanya eksploitasi anak.( Ban )

Share :

Baca Juga

Opini

Understanding Gen Z and Thriftin

Opini

Revitalizing Brand Engagement in the Era of Marketing 4.0: Unveiling the Power of Influencer-Driven Personal Branding Strategies

Opini

Peristiwa Bersejarah pada Tanggal 31 Mei: Menyingkap Memori Penting dari Indonesia dan Dunia

Opini

Ramalan Zodiak Hari Ini: Panduan Lengkap untuk 22 Juni 2024

Opini

Ramalan Zodiak Lengkap untuk Minggu, 30 Juni 2024

Opini

Justur OTT Oleh KPK Membawa Nama Indonesia Baik

Opini

Ramalan Zodiak Hari Ini: 2 Juni 2024, Temukan Peruntungan, Keuangan, dan Asmara Anda

Opini

Panduan Lengkap Zodiak untuk Tanggal 4 Juni 2024

Contact Us