Home / Tak Berkategori

Rabu, 29 Januari 2025 - 17:46 WIB

Tembok Setan Jln Jati Rejo, Desa Sampali, Kec Percut Sei Tuan, Kab Deli Serdang Masih Berdiri Kokoh. Pemerintahan Kota Medan & Deli Serdang Dalam Keadaan Sakit “Masuk Angin”

MEDAN, Suararepubliknews – Pemberitaan kelanjutan dari pemberitaan sebelumnya serta laporan resmi yang dilayangkan oleh Team LSM INDEPENDENT SOCIAL CONTROL, Media SUARAREPUBLIKNEWS.COM, TIPIKOR dan PENGURUS DPD GIBRAN CENTER kepada pihak pemerintahan Deliserdang, instansi terkait dan APH masih belum ada penindakan hukum terhadap pelaku pelaksana penembokan dengan tanpa ijin resmi.

Tembok Setan yang didirikan oleh masyarakat Peman telah banyak melanggar peraturan hukum yang ada di negara RI kita ini dimana ;

-. Pendirian Tembok tepat dibahu jalan raya / umum.

-. Tidak adanya izin resmi dari pemerintah setempat.

-. Melanggar UU KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ).

-. Tidak adanya plank peringatan/himbauan berhati hati.

-. Pelanggaran Hukum HAM ( Hak Asasi Manusia) secara sengaja.

-. Merugikan khalayak masyarakat.

-. Merugikan Negara dengan Penyempitan akses jalan.

-. Menutup akses drainage saluran air yang menyebabkan banjir.

Rudi Munthe sebagai Team Leader berpendapat bahwa diduga pihak pemerintahan Deliserdang, instansi terkait serta APH telah Masuk angin dan Menutup mata terhadap perbuatan melanggar hukum (PMH).

HARAPAN TEAM

Dengan adanya dugaan kuat persengkokolan antara tiap instansi pemerintahan, Team bermohon kepada pimpinan pusat untuk mengabil sikap tegas dan berkolaborasi dengan instansi pemerintahan Pusat, LEMHANAS, KOMNAS HAM, KPK dan TIPIKOR  terjun  kelapangan guna menindaklanjutin sesuai hukum yang berlaku di  negara kita.

Sudah banyak masyarakat petani yang dirugikan oleh pihak preman Mafia Tanah, baik kerugian materiil, jasmani dan mental psikologinya.

Sember penghasilan / penghidupan para petani kebun sudah dirusak oleh preman yang tidak mempunyai rasa kemanusiaan lagi.

Bagaimana perasaan pemerintah bila melihat masyarakat petani seperti ini, sementara dalam undang undang di negara kita mengatakan bahwa setiap masyarakat/warga negara indonesia berhak untuk mendapatkan perlindungan  hukum dan penghidupan yang layak ?

Masyarakat berharap agar pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan seksama dan dalam waktu yang singkat supaya masyarakat dapat bercocok tanam kembali dan dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari harinya.

 

Iinilah salah satu  kebiadaban premanisme yang sudah diluar batas kemanusiaan dan tidak dapat ditoleransi kembali dimana mereka sudah membatasi kemerdekan hiidup petani  kebun. Inikah program swasembada pangan ?

Drs.Maripin Munthe selaku ketua umum LSM Independent social control ikut bersuara supaya pemerintah pusat dengan cepat tanggap mengambil langkah hukum  dan menindak tegas semua oknum pemerintahan deli serdang dan oknum instansi pemerintahan terkait lainnya demi menegakkan keadilan bagi para petani.

Semua pemerintahan yang ada di indonesia serta jajarannya harus satu visi dan misi bersama bapak PRESIDEN PRABOWO untuk mewujudkan  program ketahanan pangan dan swasembada pangan, bukan ketahanan Rumah  mewah pihak pengembang.

Permasalahan ini akan dikawal hingga ada penyelesaian yang konkrit dan seadil adilnya, hingga tercapainya keadilan yang bermartabat bagi para petani atau masyarakat ekonomi lemah lainnya..

Hukum tidak boleh tajam kebawah tapi tumpul ke atas. Negara kita sudah mempunyai undang undang dasar 1945, serta Pancasila sebagai landasan ideologinya.

Dewan perwakilan  rakyat juga harus turut serta membantu masyarakat petani guna meendapatkan perlindungan hukum dari Negara.

Host ; Rudi  Munthe & Team

 

 

 

Share :

Baca Juga

Kapushubad Bangun Semangat Digital, Sambangi Sesepuh Korps Komlek untuk Pererat Warisan Kejayaan

Banten

FAW Layangkan Surat Audiensi kepada Camat Malingping, Tuntut Perbaikan Jalan Poros Desa Malingping Utara Lebak
Pemulihan Setelah Begadang Menyaksikan Pertandingan Sepak Bola: Apa Kata Penelitian Terbaru?
Kabar Gembira, Gaji ke-13 dan THR ASN Pemkab Serang Mulai Besok Cair
Puncak Acara Dirgahayu Ke-21 Desa Bumi Wangi Kec. Ciparay, Kab. Bandung.
DPRD Jabar Apresiasi Strategi Pencapaian PAD Pemprov DIY
Pemkab Muba Gerak Cepat Bantu Korban Angin Kencang dan Kebakaran Rumah di Desa Tanjung Agung Selatan Kecamatan Lais
Karimun di Terjang Angin Puting Beliung, Puluhan Rumah Warga dan Kios Warga Rusak Parah.

Contact Us