Home / Jawa Barat

Senin, 21 April 2025 - 21:08 WIB

Satresnarkoba Polresta Cirebon Razia Miras, 130 Botol Disita dari Tiga Lokasi

Cirebon, Suararepubliknews –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. petugas menggelar razia miras di tiga lokasi berbeda yang berada di Kabupaten Cirebon.

Razia dilakukan di tiga titik, yakni sebuah warung di Desa Patapan, Kecamatan Beber, warung di Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan, serta satu warung pinggir jalan di desa yang sama. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 130 botol minuman keras, yang terdiri dari 21 botol minuman pabrikan dan 109 botol minuman tradisional jenis ciu.

Adapun pemilik warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin di antaranya berinisial YS, JS, dan MRS. Ketiganya menjalankan praktik jual beli minuman keras secara bebas di warung atau tempat tinggal masing-masing tanpa izin resmi.

Operasi dipimpin langsung oleh AKP Heri Nurcahyo, S.H., selaku Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon. Dalam kegiatan ini, petugas tidak hanya menyita barang bukti, namun juga memberikan penyuluhan terkait bahaya konsumsi minuman beralkohol terhadap kesehatan, serta menghimbau agar warga tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami terus lakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat,” ungkap AKP Heri di sela-sela kegiatan.

Sementara terpisah, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta Cirebon. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan mencegah potensi gangguan keamanan.

“Razia miras merupakan bagian dari upaya preventif kami untuk menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ujar Kombes Pol. Sumarni saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).

Baca Juga  Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( Ptsl ) Tahun Anggaran 2025. Desa Mekarlaksana Kec. Ciparay Kab. Bandung

Menurutnya, peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, Polresta Cirebon tidak akan segan menindak tegas pelaku pengedar maupun penjual miras tanpa izin.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif, melaporkan bila mengetahui adanya peredaran miras ataupun Kriminalitas  di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tambahnya. ( Mh ).

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Kapolresta Cirebon Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Kapolsek

Jawa Barat

Polresta Cirebon Gelar Police Goes To School di SMPN 2 Lemahabang, Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum Sejak Dini

Jawa Barat

Bupati Tangerang Buka Workshop Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah

Jawa Barat

Polresta Cirebon Gelar Jum’at Curhat di Desa Cipeujeuh Kulon

Jawa Barat

Kebiasaan Baik Guru Olahraga Sdn Ci Bodas, Desa Mekar Sari, Kec. Pacet, Kab. Bandung, Membawa Makanan Dari Rumah

Jawa Barat

Polresta Cirebon Amankan Aksi KPCT Terkait Protes Jalan Rusak di Wilayah Cirebon Timur

Jawa Barat

Polresta Cirebon Gelar Bakti Kesehatan Pengobatan Gratis di Masjid Hijratul Mutaqin

Jawa Barat

Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama April 2025, 9 Tersangka Diamankan

Contact Us