Home / Jawa Barat

Senin, 21 April 2025 - 21:08 WIB

Satresnarkoba Polresta Cirebon Razia Miras, 130 Botol Disita dari Tiga Lokasi

Cirebon, Suararepubliknews –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. petugas menggelar razia miras di tiga lokasi berbeda yang berada di Kabupaten Cirebon.

Razia dilakukan di tiga titik, yakni sebuah warung di Desa Patapan, Kecamatan Beber, warung di Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan, serta satu warung pinggir jalan di desa yang sama. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 130 botol minuman keras, yang terdiri dari 21 botol minuman pabrikan dan 109 botol minuman tradisional jenis ciu.

Adapun pemilik warung yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin di antaranya berinisial YS, JS, dan MRS. Ketiganya menjalankan praktik jual beli minuman keras secara bebas di warung atau tempat tinggal masing-masing tanpa izin resmi.

Operasi dipimpin langsung oleh AKP Heri Nurcahyo, S.H., selaku Kasat Resnarkoba Polresta Cirebon. Dalam kegiatan ini, petugas tidak hanya menyita barang bukti, namun juga memberikan penyuluhan terkait bahaya konsumsi minuman beralkohol terhadap kesehatan, serta menghimbau agar warga tidak lagi menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami terus lakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat,” ungkap AKP Heri di sela-sela kegiatan.

Sementara terpisah, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta Cirebon. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan mencegah potensi gangguan keamanan.

“Razia miras merupakan bagian dari upaya preventif kami untuk menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ujar Kombes Pol. Sumarni saat dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).

Baca Juga  Musrenbang RKPD 2027, Pemkot Cirebon Akselerasi Pembangunan Berbasis Partisipasi dan Data

Menurutnya, peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, Polresta Cirebon tidak akan segan menindak tegas pelaku pengedar maupun penjual miras tanpa izin.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif, melaporkan bila mengetahui adanya peredaran miras ataupun Kriminalitas  di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tambahnya. ( Mh ).

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Polresta Cirebon Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Depok, Kapolresta Cirebon: Kami Bergerak Cepat atas Laporan Warga

Jawa Barat

Pameran “Katarsis” Perkuat Eksistensi Seni Lukis Cirebon di Kancah Nasional

Jawa Barat

Mandadahaji, 1-5-2025 Musdesus Musyawarah Desa Tentang Penataan/Pemekaran Desa, Permendagri No. 1/2017.Desa Mandalahaji Ke. Pacet Kab. Bandung

Jawa Barat

Satresnarkoba Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Jawa Barat

Dedikasi Dibalas Apresiasi: Polresta Cirebon Naikkan Pangkat dan Beri Penghargaan Puluhan Anggota Berprestasi

Jawa Barat

Kapolresta Cirebon Sapa Siswa SMPN 1 Gebang,  Berikan Edukasi Bahaya Narkoba, Kenakalan Remaja hingga Ajak Tertib Berlalu Lintas

Jawa Barat

AKBP Eko Munarianto Resmi Jabat Wakapolresta Cirebon

Jawa Barat

Patroli Raimas Satgas Preventif Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Perbatasan Desa Cangkring dan Desa Babadan, Enam Remaja diamankan

Contact Us