Palembang, Suararepubliknews.com Sekda Paparkan Aturan Pendanaan Pilkada 2024(Aryadhuta, Rabu, 8/2/2023)
Palembang, sumselprov.go.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera
Selatan, Ir. S.A Supriono utarakan pembahasan Rakor kali ini
berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Surat Edaran
Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2024
Hal tersebut diutarakan pada saat memberikan paparan pada Rapat Kerja
Komwil Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) Sumsel
dalam rangka Pembahasan Anggaran
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
2024 di Sumatera Selatan.
“Terkait Penganggaran Pilkada, memastikan alokasi anggaran kegiatan
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Wakil Walikota dibebankan pada APBD Tahun 2023 dan
APBD TA 2024 dalam bentuk dana hibah pada SKPD Kesbangpol Provinsi,
Kabupaten serta Kota” ujar Sekda
Sekda jelaskan Penyediaan dana hibah kegiatan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota wajib dianggarkan pada TA 2023 sebesar 40 persen dan TA 2024
dianggarkan sebesar 60 persen dari besaran total dana hibah yang
disepakati bersama
Lanjut Sekda, prosesi pelaksanaan belanja hibah kegiatan pemilihan
(Pilkada) baik Gubenur/Wakil, Bupati/Wakil, Walikota/Wakil kepada KPU
provinsi, kabupaten dan kota dan Bawaslu yang telah ditetapkan dalam
APBD dituangkan dalam Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) dengan
ketentuan ditandatangani Gubernur/Bupati/Walikota dengan ketua KPU dan
Ketua Bawaslu paling lambat satu bulan sebelum tahapan pemilu dimulai
Turut hadir Sekretaris Komisariat FORSESDASI Wilayah Sumsel yang juga
Sekda Kabupaten PALI, Kartika Yanti, SH, MH, Plt. Kepala BAPPEDA Prov.
Sumsel Regina Ariyanti, ST serta Sekda Kab/Kota se-Sumsel, PPKAD,
Kesbangpol, Bappeda se-Sumsel
Tim Media Dinas Kominfo Prov. Sumsel