Cimahi, suararepubliknews.com – Sekretaris DPRD Kota Cimahi, H Totong Solehudin, angkat bicara terkait polemik seputar pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 yang akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2024 mendatang. Menanggapi kekecewaan yang disampaikan oleh Ketua LSM Penjara, Andi Halim, Totong memastikan bahwa anggota dewan yang baru dilantik akan menerima pakaian dinas dan pin kehormatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kritik LSM Penjara dan Respon DPRD
Andi Halim, Ketua LSM Penjara, dalam wawancara dengan media secondnewsupdate.co.id, menyatakan kekecewaannya bahwa anggota DPRD Kota Cimahi yang akan dilantik tidak akan diberikan baju kehormatan dan pin kehormatan pada acara pelantikan tersebut. Menurut Andi, ini merupakan sebuah ketidakpatuhan terhadap tradisi dan etika dalam penghormatan kepada anggota dewan yang baru.
Namun, H Totong Solehudin, selaku Sekretaris DPRD, segera memberikan klarifikasi atas pernyataan tersebut. Dalam pernyataannya pada Senin (19/8/2024), Totong menegaskan bahwa pemberian pakaian dinas dan atribut kehormatan baru akan dilakukan setelah anggota DPRD resmi dilantik dan dikukuhkan dalam jabatannya.
Aturan Tunjangan dan Atribut Kehormatan
“Pakaian dinas dan atribut merupakan bagian dari tunjangan kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tunjangan ini baru diberikan setelah anggota dewan sah dilantik,” jelas Totong.
Lebih lanjut, Totong menjelaskan bahwa aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 155 ayat (2) dan (4), yang mengatur tentang masa jabatan dan peresmian keanggotaan DPRD kabupaten/kota. “Keanggotaan DPRD diresmikan dengan Keputusan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, dan masa jabatan anggota DPRD berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji,” papar Totong.
Proses Pelantikan Sesuai Regulasi
Totong juga menekankan bahwa pelantikan dan pemberian atribut kehormatan ini akan mengikuti tahapan serta ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. “Anggota DPRD sebelum memangku jabatannya diwajibkan mengucapkan sumpah/janji dalam rapat paripurna yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri,” jelasnya.
Dengan demikian, Totong menegaskan bahwa pelaksanaan pemberian pakaian dinas dan atribut kehormatan kepada anggota DPRD Kota Cimahi akan dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak ada penyimpangan dari aturan yang berlaku.
Jaminan Kepatuhan dan Tradisi
Dalam akhir pernyataannya, Totong menegaskan bahwa tradisi penghormatan terhadap anggota DPRD yang baru tetap dihormati dan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami pastikan semuanya berjalan sesuai aturan, dan tidak ada yang dilanggar,” tutupnya.
(Tim Bagja/Tera)









