Pelantikan Tiga Pimpinan Dewan Kota Cimahi dan Persiapan Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2025
Cimahi, suararepubliknews.com – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menetapkan tiga pimpinan dewan yang terpilih untuk dilantik pada Sabtu (21/9/2024). Acara pelantikan berlangsung di ruang Sidang Paripurna gedung DPRD Kota Cimahi, Jl Hj Djulaeha Karmita, Kecamatan Cimahi Tengah. Tiga pimpinan yang dilantik adalah Wahyu Widyatmoko dari PKS sebagai Ketua, H Ali Hasan dari Partai Golkar sebagai Wakil Ketua, dan H Edi Kanedi dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua.
Tugas Berat Menanti Pimpinan DPRD Kota Cimahi Usai Pelantikan: Pembahasan Evaluasi APBD 2024 dan RAPBD 2025
Setelah pelantikan, Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menyatakan bahwa ada sejumlah agenda penting yang harus segera diselesaikan. Salah satunya adalah pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025. Selain itu, mereka juga harus mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 yang hasilnya harus segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Kita harus segera membahas hasil evaluasi APBD 2024, karena batas waktu untuk menyampaikan laporan kepada Gubernur adalah hari Senin,” kata Wahyu Widyatmoko.
Tunggu Calon Pimpinan dari PDI-P: Pimpinan Dewan Kota Cimahi Masih Kurang Satu Orang
Meskipun tiga pimpinan telah dilantik, posisi Wakil Ketua dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) masih belum terisi. Menurut Wahyu, pihaknya masih menunggu PDI-P mengajukan nama calon pimpinan definitifnya. Secara aturan, pimpinan DPRD Kota Cimahi seharusnya diisi oleh empat orang berdasarkan perolehan suara partai di kota tersebut.
Pembentukan AKD dan Banggar: Langkah Krusial Sebelum Pembahasan RAPBD 2025
Wahyu juga menekankan pentingnya segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Badan Anggaran (Banggar), yang akan terlibat dalam pembahasan RAPBD 2025. Pembentukan AKD dan Banggar hanya bisa dilakukan oleh pimpinan definitif, sehingga keterlambatan dalam pengajuan pimpinan dari PDI-P harus segera diselesaikan agar proses ini tidak terhambat.
Namun, Wahyu memastikan bahwa situasi ini tidak akan menghalangi jalannya pemerintahan. “Sifat pimpinan DPRD itu kolektif kolegial. Jika ketua belum bisa bekerja, wakil ketua bisa langsung bekerja dan menjalankan tugasnya,” tandas Wahyu, menegaskan bahwa aturan memperbolehkan hal tersebut hingga pada pembahasan kebijakan anggaran sekalipun. (Tim Bagdja/Tera)