Penyelewengan dana pendidikan mencapai ratusan juta rupiah, mengancam kualitas layanan pendidikan di wilayah Cianjur
Cianjur, suararepubliknews.com – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta Referencia Aurora di Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, kini menjadi pusat perhatian publik. Dugaan kuat adanya penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) menyeruak setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lentera Masyarakat Indonesia mengungkap berbagai indikasi kecurangan. Dana yang dialokasikan untuk fasilitas pendidikan diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi pihak sekolah.
Indikasi Penyelewengan Dana BOS dan PIP
Temuan awal mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan dana BOS sebesar Rp38,9 juta untuk pengadaan komputer yang tidak dapat dimanfaatkan siswa. Selain itu, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana senilai Rp57,8 juta juga tidak berdampak pada kondisi sekolah yang memadai. Lis Sugianto, S.H., Ketua LSM Lentera Masyarakat Indonesia, menyebutkan bahwa kondisi ini sangat kontras dengan laporan penggunaan anggaran.
Lebih jauh, dana administrasi pendidikan senilai Rp75,2 juta disebut-sebut tidak digunakan sesuai peruntukan. Bahkan, dalam kasus dana PIP, laporan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun siswa yang menerima manfaat program tersebut sejak tahun 2023 hingga 2024.
Modus dan Pelanggaran Hukum
Kasus ini menunjukkan adanya modus operandi klasik dalam korupsi pendidikan, seperti pembuatan laporan keuangan fiktif, pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, dan pengelolaan dana tanpa keterlibatan komite sekolah. Tindakan semacam ini melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penggunaan dana BOS dan PIP yang mensyaratkan transparansi dan akuntabilitas.
Dugaan ini juga melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara hingga seumur hidup serta denda yang signifikan. Selain itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memperkuat kewajiban sekolah untuk menyediakan informasi terkait penggunaan dana publik.
Dampak dan Langkah Lanjut
Penyelewengan dana ini tidak hanya berdampak pada fasilitas fisik sekolah, tetapi juga merugikan siswa yang seharusnya menerima bantuan pendidikan. Kondisi ini mengancam hak dasar siswa atas pendidikan yang layak dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
LSM Lentera Masyarakat Indonesia menuntut agar aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur segera melakukan investigasi mendalam.
“Kami berharap kasus ini diusut hingga tuntas dan pelaku diberikan sanksi tegas sebagai efek jera,” ujar Lis Sugianto.
Pemerintah pusat dan daerah diharapkan lebih ketat mengawasi penggunaan dana BOS dan PIP. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan dugaan penyimpangan agar dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa dan pengembangan fasilitas belajar.
Pewarta: Red
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024