Home / Tak Berkategori

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:54 WIB

Soal Asas Dominus Litis Yang Tengah Jadi Perdebatan, Ini Kata Nazaruddin Umar, Dosen Tata Negara IAIN Ambon

Maluku, Suararepubliknews – Dr. Nazaruddin Umar, SH, MH  dosen  tatanegara IAIN Ambon memberikan pandangan hukum mengenai asas dominus litis yang tengah menjadi perbincangan dan perdebatan. Asas ini pada dasarnya memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menentukan apakah suatu perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan atau dihentikan, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan undang-undang terkait. Kewenangan ini memungkinkan jaksa menghentikan perkara jika dinilai tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam konteks pembaruan hukum modern, prinsip ini perlu dievaluasi lebih lanjut. Secara konstitusional, Kejaksaan tidak disebut sebagai lembaga negara yang bersifat “orisinil” dalam UUD 1945, berbeda dengan Kepolisian yang secara eksplisit mendapat kewenangan atributif dalam penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.

“Jika kita konsisten dengan prinsip tersebut, maka seharusnya penyelidikan dan penyidikan menjadi kewenangan penuh Kepolisian. Evaluasi terhadap proses penyidikan dan penyelidikan seharusnya tidak dilakukan oleh Kejaksaan, melainkan oleh lembaga yudikatif melalui mekanisme peradilan, seperti praperadilan. Dengan demikian, kinerja Kepolisian akan dinilai oleh kekuasaan kehakiman, bukan oleh institusi penuntutan,” kata Nazaruddin.

Kedua, kata Dia, masyarakat menginginkan proses penegakan hukum yang cepat dan efektif. Apabila Kejaksaan diberi kewenangan untuk menentukan kelanjutan perkara sejak tahap penyidikan, hal ini berpotensi memperlambat proses hukum. Kewenangan Jaksa seharusnya difokuskan pada fungsi penuntutan di pengadilan, bukan di luar pengadilan.

“Jika kita ingin mewujudkan penanganan perkara yang cepat dan berkeadilan (quick justice), maka Kejaksaan tidak seharusnya terlibat dalam penyidikan dan penyelidikan. Kewenangan untuk menghentikan perkara, termasuk melalui mekanisme deponering, sebaiknya dihapus atau dibatasi ketat agar proses hukum berjalan lebih efektif dan transparan,” ujarnya.( Dhet).

Share :

Baca Juga

Polres SBB Raih Pengakuan Nasional atas Upaya Perlindungan Anak melalui Program Polisi Sahabat Anak
Sertijab Bupati/Wakil Bupati Humbahas, Oloan – Rebeka: Siap Melayani Masyarakat dengan Sepenuh Hati
Kadini, S.Sos. Dari Kadis LH, Sekarang di Rotasi Sebagai KadisDik Kota Cirebon yang Baru
FEBRI ANTONIUS
Upaya Cegah Kerawanan Malam Minggu, Polsek Kedawung Polres Ciko Giatkan KRYD dalam rangka Ops Mantap Brata 2023
Kapolda Maluku Tekankan Kelanjutan Tugas Harkamtibmas yang Kondusif kepada Wakapolda Baru
Wisata Sejarah Water Toren Resmi Dibuka Bupati Lebak
Kecamatan Tanggunggunung Gelar Fasilitasi,Rekomendasi dan Koordinasi Pembinaan Pengawasan Pemdes

Contact Us