Home / Tak Berkategori

Rabu, 28 Desember 2022 - 17:25 WIB

Sosialisasi KPS Oleh Pemerintah Desa Ngrejo dan Perhutani, Penebangan Kayu di KPS

Sosialisasi KPS Oleh Pemerintah Desa Ngrejo dan Perhutani, Penebangan Kayu di KPS Dusun Kuning Desa Ngrejo Kecamatan Tanggunggunung, 28/12/2022, ( foto: Puji/SRN ).

Suararepubliknews.com Tulungagung 28/12/2022,,Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) tentunya menjadi Prioritas untuk menjaga lokasi di seputar Sumber mata air, yang di tentukan dengan jarak dan kondisi tertentu

Suatu misal di Dusun Kuning Desa Ngrejo Kecamatan Tanggunggunung yang KPS di wilayah tersebut sudah di Perdeskan dengan tujuan saling menjaga dan berimbas Positif

Menindaklanjuti Kejadian  Penebangan Kayu di KPS Dusun Kuning yang di duga dilakukan oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab maka Pada hari Rabu (28/12) Pemerintah Desa Ngrejo menggelar Sosialisasi KPS

Hadir dalam kegiatan meliputi Kepala Desa Ngrejo,Perhutani,Ketua KPS serta Pengurus,Bhabinkamtibmas,BPD,RT RW dari Dusun Kuning serta Tokoh masyarakat

Dalam hal tersebut Puguh selaku dari pihak Perhutani Besole menuturkan tentang Tindak pidana Jika ada penebangan di KPS, “Disini kami sedikit memberi gambaran jika Di Perhutani ada penebangan Liar hukumnya 1 tahun namun jika yang ditebang di KPS hukumnanya sampai 3 tahun,Dan di sini dampak positif maupun negatifnya adalah Masyarakat sekitar yang merasakan.Terkait Teknis jika ada penebangan liar, kami dari Perhutani hanya bisa melaporkan kepada Kepolisian.Jadi bukan Pengurus KPS atau lainnya yang laporan melainkan Kami dari Perhutani.Tentang Penyelidikan dan lainnya Kepolisian yang menentukan,Maka dari itu mari kita jaga Hutan ini Terlebih di dusun Kuning sudah di Perdeskan”.tuturnya

Dilanjutkan dengan pemaparan dari Budi Santoso dari Perhutani Tanggunggunung,”Disini satu tujuan kita semua yakni ikut menjaga dan melestarikan Hutan.Sedangkan Kawasan Perlindungan Setempat terdiridari Sempadan Pantai,Sempadan Sungai,Kawasan Sekitar Danau atau Waduk dan Ruang terbuka hijau Kota.Sementara dalam UU no 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf E menegaskan ‘Setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen serta memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak dan ijin dari pejabat yang Berwenang’.Maka dari itu Menjaga KPS adalah tanggung jawab kita Bersama,. Terangnya

Sementara Itu Yulianto selaku ketua KPS menuturkan bahwasanya ada Pohon yang ada di KPS Dusun Kuning di tebang yang di duga merupakan warga tempatan,”Terkait adanya Kayu yang di tebang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,kami selaku Ketua KPS Dusun Kuning menegaskan bahwa yang melaporkan  ke kepolisian adalah dari Perhutani atau Pak Mantri,Kami disini hanya menjaga dan memanfaatkan KPS sebagai perlindungan Sumber mata Air,Terkait isu dilapangan bahwa pengurus Hippam ataupun pengurus KPS yang melaporkan ke kepolisian itu tidak benar”,Tegasnya… Yps/Kbt

Share :

Baca Juga

Ratusan Personel Gabungan Amankan Muswil ke-21 PWM Jawa Barat di Stadion Ranggajati
Kapolda Maluku Galang Sinergi dan Tuntaskan Tantangan di Rapat Anev Mingguan yang Strategis
Pemkab Humbahas dan Kejari Lakukan Serah Terima Rumah Dinas Kepala Seksi
MEMPELAJARI HAL-HAL BARU TIDAK HARUS FORMAL

Banten

Desa Wisata Tambang Ayam Juara 1 ADWI tingkat Kabupaten Serang 2025.
Ratusan Warga Desa Cipeundeuy Terima Bantuan Beras 10 Kg dari Pemerintah
Bupati Humbang Hasundutan Kukuhkan 11 Kepala Desa Kecamatan Onan Ganjang

Tangerang Raya

Lingkaran Setan Dana BOS Kabupaten Tangerang: Dari Laporan Fiktif Hingga Monopoli Proyek “Soal Ujian Sampah”

Contact Us