Doloksanggul, suararepubliknews.com – Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Implementasi SPBE melibatkan penataan dan penguatan organisasi serta tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi. Selain itu, SPBE juga mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik yang menyeluruh dan mampu menjangkau masyarakat luas. SPBE membangun fondasi teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi, aman, andal, serta sumber daya manusia yang kompeten dan inovatif.
Pernyataan ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jaulim Simanullang, saat membuka rapat persiapan evaluasi pelaksanaan SPBE tahun 2024 di Kabupaten Humbang Hasundutan, Kamis (15/8), yang bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Humbahas.
Rapat Persiapan Evaluasi SPBE
Rapat tersebut dihadiri oleh Kadis Kominfo Batara Franz Siregar, Plt Inspektur De Zon Franatha Situmeang, serta perwakilan dari Bappelitbangda, BPKPD, BKPSDM, PMPTSP, RSUD, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, Bagian Prokopim, dan Bagian UKPBJ.

Jaulim Simanullang menjelaskan bahwa SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan yang terintegrasi kepada penggunanya. Tata kelola dan manajemen SPBE secara nasional diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Pentingnya Evaluasi Tahunan SPBE
Jaulim juga menegaskan pentingnya evaluasi tahunan terhadap penerapan SPBE dalam instansi pemerintahan untuk menilai sejauh mana penyelenggaraan SPBE di daerah tersebut. Evaluasi ini dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan oleh Instansi Pemerintah Daerah melalui penilaian mandiri, penilaian dokumen, wawancara, serta visitasi pada instansi tertentu.
“Saat ini kita sedang melaksanakan evaluasi mandiri yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai dengan Permenpan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE. Dalam evaluasi ini, setiap indikator penilaian harus didukung dengan bukti-bukti yang relevan. Rapat ini harus menghasilkan manfaat dan kita harus bekerja secara tim. Ini adalah kebutuhan, semakin cepat semakin baik, karena di masa depan kita bisa bekerja di mana saja, tidak hanya di atas meja,” tambah Jaulim Simanullang.
Upaya Peningkatan Indeks SPBE Kabupaten Humbang Hasundutan
Kadis Kominfo Batara Franz Siregar mengungkapkan bahwa nilai indeks SPBE Kabupaten Humbang Hasundutan pada evaluasi tahun 2023 lalu masih dalam kategori cukup dengan nilai 2,3. Ia menambahkan bahwa kelengkapan berkas dan data pendukung sesuai dengan Permenpan Nomor 59 Tahun 2020 sangat penting untuk meningkatkan indeks SPBE Kabupaten Humbang Hasundutan menjadi predikat baik dengan nilai 2,6. Untuk mencapai hal ini, diperlukan kerjasama dan komitmen dari setiap OPD atau dinas terkait dalam mendukung penerapan SPBE di Kabupaten Humbang Hasundutan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. (Demak S)










