Home / Tak Berkategori

Jumat, 11 November 2022 - 20:44 WIB

Sukseskan Regsosek 2022, Bupatin Humbahas Ikut Pendataan

Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE ikut Sukseskan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)  Tahun 2022 Kabupaten Humbang Hasundutan, ( foto: Demak/SRN ).

Humbahas, suara republik news – Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE ikut Sukseskan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)  Tahun 2022 Kabupaten Humbang Hasundutan. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Humbang Hasundutan Ir. Rudy Harlon Harianja di damping Tim Pendataan Regsosek Melakukan pendataan Regsosek Terhadap Bupati humbang Hasundutan.

Pendataan Regsosek ini diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana. Melalui regsosek, dihasilkan basis data terpadu yang berkualitas yang dapat diandalkan sebagai dasar kebijakan dan berbagai program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.

Nantinya hasil Pendataan Regsosek  ini akan dipergunakan untuk perencanaan dan evaluasi pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan. Diakhir, Bupati Humbang Hasundutan Menyampaiakn Pesan Kepada Kepala BPS Humbang Hasundutan dan Seluruh tim yang hadir untuk dapat melaksanakan pendataan Regsosek ini dengan Sebaik-baiknya.(Rel/Demak S ).

Share :

Baca Juga

Kecanduan Internet dan Dampaknya pada Perkembangan Otak Remaja
Gajah Afrika Memanggil Satu Sama Lain dengan Nama Unik, Ungkap Penelitian Terbaru
DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2025 dan Perubahan 2024
Prabowo Mantapkan Kebijakan Program Dorong Masyarakat Berdaya Mandiri
Drama Adu Penalti, Portugal Melaju ke Perempat Final
RSUD Adjidarmo Rangkasbitung Siapkan Perawatan khusus Bagi Caleg Yang alami Depresi.
Presiden RI Joko Widodo Hadir di Balikpapan untuk Pengarahan Strategis Kepada TNI-Polri: Fokus pada Stabilitas Nasional dan Proyek IKN
Polres Lebak Ungkap Kasus Obat-Obatan Ilegal, Tersangka Menghadapi Pidana Maksimal 12 Tahun Penjara

Contact Us