Home / Tangerang Raya

Sabtu, 17 Juni 2023 - 21:20 WIB

Tanah Oleh PDAM Tirta Benteng, Menimbulkan Kontroversi Hukum Baik Pidana dan Perdata

Kegiatan PDAM Tirta Benteng di depan rumah tinggal Alek RW 07 Kelurahan Benda

Kota Tangerang – Sebuah kontroversi hukum muncul di Kota Benteng, ketika Alek warga RW 07 Kelurahan Benda setempat mendapati adanya kegiatan pekerjaan sambungan pipa milik dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng dilokasi tanah miliknya diduga ilegal dengan tanpa izin pemiliknya.

Paket pelaksanaan kegiatan pekerjaan sambungan pipa, dilaksanakan oleh PDAM Tirta Benteng bersama mitra kerja samanya PT MOYA, dengan mengabaikan ganti rugi yang seharusnya diberikan kepada pemilik tanah.

Kegiatan sambungan pipa milik PDAM Tirta Benteng, bisa diduga melanggar pasal pidana dan dapat dilakukan gugatan perdata untuk meminta ganti untung sesuai arahan Presiden Joko Widodo berdasarkan undang undang nomor 2 tahun 2012 jo. peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021

Menurut keterangan dari Surya yang mengawasi kegiatan pekerjaan, bahwa pihak PDAM Tirta Benteng untuk aktifitas kegiatas pekerjaan di sejumlah lahan yang dimiliki oleh warga adalah berdasarkan petunjuk dinas PUPR Kota Tangerang.

Alek warga yang menjadi korban penyerobotan tanah ini merasa dirugikan dan mengklaim bahwa PDAM harus memberikan ganti rugi yang pantas atas tanah mereka yang diambil alih, dengan taksiran harga sebesar Rp. 20.000.000.- per meter nya, sesuai dengan nilai harga ZNT dan harga pasar core bussines comersial.

Disebahkan juga dalam lokasi objek bidang tanah milik Alek, sudah masuk jalur frontage pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang sudah dilaksanakan program sosialisasi.

Lebih lanjut untuk memahami secara detail mengenai tindakan yang sudah dilakukan oleh PDAM Tirta Benteng. Alek dan pihak keluarganya akan segera menyerahkan kepada kuasa hukumnya, guna untuk mengambil tindakan hukum yang tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia, ungkapnya

Baca Juga  DI TENGAH BULAN SUCI RAMADHAN,PADEPOKAN TJIMANDE TTKDH KP.KOBER KOTA TANGERANG BAGI BAGI TA'JIL .

Kami telah berusaha menghubungi PDAM Tirta Benteng untuk mendapatkan tanggapan mereka mengenai tuduhan ini, namun hingga saat ini belum ada respons yang diterima.( tim )

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Kasus Perkara Tanah Seluas 68.350 M2 Kembali Tertunda

Tangerang Raya

Tragis! Seorang Ayah di Tangerang Selatan Tega Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan Seharga Rp 15 Juta

Tangerang Raya

Diduga  Tempat Penyuntikan Gas Bersubsidi  Marak di Wilayah Polsek Pondok Aren

Tangerang Raya

Arief Rahmat Nugraha S.M.M.M Sosialisasi Sapa Langsung Warga Pamulang

Tangerang Raya

Pj.Walikota Tangerang Melepas Delegasi PWI dan SMSI di HPN Jakarta

Tangerang Raya

Pembongkaran Jalan Aspal dan Trotoar Tanpa Izin, Perbuatan Pidana

Tangerang Raya

Jurusita PN Tangerang Tidak Punya Hati Nurani Keluarga Ahli Waris Berduka, Burhanudin Memaksa Tanda Tangani  Ganti Rugi

Tangerang Raya

Peringati HUT Pramuka ke-60 Tahun, Dispora Tangsel Gelar Pameran Scout Feat Tangsel

Contact Us