Home / Tak Berkategori

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:50 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Eksekusi Sita Uang PT Pertamina Ditahan Kejati DKI Jakarta

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan Tersangka RP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proses eksekusi sita uang sebesar Rp244,6 miliar terkait lahan milik PT Pertamina. Penahanan dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024, di tengah upaya Kejaksaan Tinggi untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya pada Rabu (30/10/2024)

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan Tersangka RP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proses eksekusi sita uang sebesar Rp244,6 miliar terkait lahan milik PT Pertamina. Penahanan dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024, di tengah upaya Kejaksaan Tinggi untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya pada Rabu (30/10/2024)

Penahanan Tersangka RP: Dugaan Korupsi Suap Rp1 Miliar dalam Kasus Eksekusi Pertamina Mengguncang Integritas Peradilan

Jakarta, suararepubliknews.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan Tersangka RP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proses eksekusi sita uang sebesar Rp244,6 miliar terkait lahan milik PT Pertamina. Penahanan dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024, di tengah upaya Kejaksaan Tinggi untuk menindaklanjuti kasus ini secara tuntas. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya pada Rabu (30/10/2024).

Suap Rp1 Miliar Terungkap dalam Proses Eksekusi Pertamina

Menurut Syahron Hasibuan, Tersangka RP, yang menjabat sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Terpidana AS. Uang suap tersebut diberikan agar RP mempercepat proses eksekusi Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019. Putusan ini mengharuskan PT Pertamina (Persero) membayar ganti rugi kepada ahli waris pemilik tanah, yakni Terpidana AS, sebesar Rp244.604.172.000.

Dana suap diberikan melalui Saksi DR dalam bentuk cek yang kemudian dicairkan atas instruksi RP. Proses penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap, baik melalui transfer bank maupun tunai.

Komitmen Kejati DKI Jakarta dalam Pemberantasan Korupsi

Syahron menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memiliki komitmen kuat untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang menyalahgunakan wewenang dalam lembaga peradilan adalah bagian dari upaya menjaga integritas hukum,” ujar Syahron Hasibuan.

Dalam proses hukum, Tersangka RP diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang dilanggar antara lain Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B.

Penahanan Tersangka di Rumah Tahanan Pondok Bambu

Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan Tersangka RP di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan. Kejati DKI Jakarta juga menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan oknum peradilan, adalah langkah penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Pewarta: Mzr & Stg
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Prediksi Matchday Terakhir Grup A Piala Presiden 2024: Borneo FC vs PSM Makassar
Pesan Camat Cisoka Di Hari Jadi Pramuka Ke-61, Mengabdi Tanpa Batas Untuk Membangun Ketangguhan Bangsa
Itwasda Polda Maluku Lakukan Audit Kinejer di Polres Buru
Pj Gubernur AlMuctabar Resmi Membuka, MTQ XX Tingkat Provinsi Banten 2023 Berlangsung Meriah
Pelantikan Panitia Mubes PABORAS Tahun 2024, dan Kepengurusan PABORAS Kecamatan Paranginan dan Muara Berjalan Dengan Penuh Hikmat
Wabup Humbahas Buka Workshop Kiat Masuk PTN Dan Public Speaking Di Humbahas
Apel Perdana Kapolresta Cirebon Ingatkan Jajarannya Tingkatkan Upaya Preemtif dan Preventif
KPU Kab Cirebon Terus Rajut Sinergitas dengan Instansi Terkait, Demi Menjaga Kondusifitas Tahapan Pemilu

Contact Us