Jakarta, suararepubliknews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan tiga pasangan calon (paslon) kepala daerah pada Pilgub DKI Jakarta 2024 telah lolos hasil pemeriksaan dan penelitian kesehatan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa di RSUD Tarakan. Ketiga paslon dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas narkotika.
Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata, dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, mengungkapkan bahwa pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dinyatakan memenuhi syarat untuk melanjutkan pencalonan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. “Tim pemeriksa dan peneliti kesehatan menyimpulkan ketiga pasangan calon ini mampu secara jasmani dan rohani serta bebas narkotika,” ujar Wahyu.
Proses Pemeriksaan Kesehatan yang Teliti
Proses pemeriksaan kesehatan ini dilakukan secara teliti oleh tim pemeriksa dari RSUD Tarakan sejak 30 Agustus hingga 1 September 2024. Ketua KPU Jakarta menegaskan bahwa pihaknya memiliki waktu dua hari untuk memberikan masukan kepada pasangan calon terkait kelengkapan berkas administrasi syarat pencalonan. “Prinsipnya tim pemeriksa dan peneliti dari RSUD Tarakan sudah beri kesimpulan akhir,” kata Wahyu.
Sementara itu, terkait dengan kondisi istri Ridwan Kamil yang terkena COVID-19, Wahyu menyatakan bahwa pihak KPU telah berkoordinasi dengan tim dokter. “RSUD Tarakan memiliki prosedur tersendiri dengan melakukan tes ‘polymerase chain reaction’ (PCR). Itu sudah ‘firm’ (jelas) dan Ridwan Kamil dapat mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan dan hasilnya sudah keluar,” tambahnya.
Hasil Pemeriksaan Kesehatan Diterima KPU
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta secara resmi menerima hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan oleh tim pemeriksa terhadap ketiga pasangan calon. Hasil ini menjadi dasar bagi KPU untuk melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penelitian syarat administrasi pencalonan. “Hari ini kami menerima hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa dan penilai kesehatan pasangan calon dan akan ditindaklanjuti dalam pemeriksaan dan penelitian syarat kelengkapan administrasi,” ujar Wahyu.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan pada 30-31 Agustus dan 1 September 2024, dan hasilnya disampaikan hari ini. Ketiga pasangan calon dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas narkoba untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
Tahapan Selanjutnya: Penelitian Syarat Administrasi
Setelah menerima hasil pemeriksaan kesehatan, KPU Jakarta akan melanjutkan tahapan penelitian syarat administrasi bagi pasangan calon melalui Aplikasi Pencalonan (Silon) pada 5-6 September 2024. Pasangan calon yang ditemukan memiliki data yang kurang lengkap harus segera melengkapi agar dapat lolos penelitian administrasi. “Ini hasil independen dan diketuai tim pemeriksa dan penilai pasangan calon,” tegas Wahyu.
Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan ini diberikan dalam bentuk penilaian apakah pasangan calon mampu atau tidak, fit atau unfit, layak atau tidak layak. “Pasangan calon harus mampu secara jasmani dan rohani menjalankan tugas dan wewenang dan hasil ini merupakan kesimpulan umum gambaran kesehatan pasangan calon,” ujarnya.
RSUD Tarakan: Proses Pemeriksaan Sesuai Prosedur
Direktur RSUD Tarakan, drg. Dian Ekowati, MARS, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan pemeriksaan dan penelitian kesehatan terhadap ketiga pasangan calon dengan menerapkan azas netralitas dan profesionalisme. Ketua Tim Pemeriksa dan Peneliti, dr. Djati Sagoro, Sp.PD, menambahkan bahwa semua pasangan calon telah melewati tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan dari KPU. “Kami melakukan ‘medical check-up’ sesuai ketentuan dari KPU dan semua berjalan lancar serta berhasil menerapkan azas netralitas dalam pemeriksaan,” ujar Djati.
Dengan lolosnya ketiga paslon dalam tahapan ini, Pilgub DKI Jakarta 2024 semakin mendekati puncaknya. Seluruh tahapan yang dijalankan diharapkan dapat memastikan bahwa calon pemimpin Jakarta di masa depan adalah yang terbaik dan paling siap untuk menghadapi tantangan kota metropolitan ini. (Stg)