Home / Tak Berkategori

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:51 WIB

Tuntutan Mati Bagi Henri Sianturi di Kasus Pembunuhan Istri, Kejari Humbahas Tegas Berpegang pada Fakta Persidangan

Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Henri Sianturi berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tarutung pada hari Rabu (23/10/2024)

Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Henri Sianturi berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tarutung pada hari Rabu (23/10/2024)

Jaksa Penuntut Umum Tuntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Tarutung dalam Kasus Pembunuhan Berencana

Tarutung, suararepubliknews.com – Sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Henri Sianturi berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Tarutung pada hari Rabu (23/10/2024). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Kejari Humbahas) secara resmi menuntut hukuman mati terhadap Henri Sianturi. Terdakwa dituduh telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Lisna H. Manurung.

Henri Sianturi didakwa melanggar Primair Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yaitu tentang pembunuhan berencana, dengan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Fakta Persidangan dan Sikap Terdakwa Memperberat Hukuman

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Tim JPU, dijelaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap istrinya. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan, dakwaan Primair Pasal 340 KUHP dinyatakan terbukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, Dr. Noordien Kusumanegara, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Gerry Gultom, SH, MH, menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang memberatkan terdakwa. Salah satu faktor utama adalah sikap berbelit-belit yang ditunjukkan oleh terdakwa selama persidangan, di mana ia tidak mengakui perbuatannya dengan jelas dan terus terang.

“Tuntutan hukuman mati ini diajukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta sikap terdakwa yang tidak kooperatif selama proses hukum,” tegas Gerry Gultom.

Agenda Sidang Selanjutnya: Nota Pembelaan

Sidang perkara ini dijadwalkan untuk dilanjutkan pada hari Senin, 28 Oktober 2024, dengan agenda mendengarkan Nota Pembelaan dari terdakwa atau kuasa hukum terdakwa. Proses peradilan yang masih berlangsung ini menjadi perhatian masyarakat luas, mengingat tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh JPU.

Kasus ini mencerminkan sikap tegas Kejaksaan dalam menuntut keadilan atas tindakan keji yang dilakukan oleh terdakwa. Masyarakat kini menunggu dengan penuh antisipasi apakah pembelaan dari pihak terdakwa akan mampu mengubah hasil akhir dari kasus ini.

Pewarta: Demak Siburian
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

PPS Desa Cipeundeuy Serahkan Logistik Pilkada ke KPPS
Sekretaris DKPP Kabupaten Serang Lulusan Pertama Prodi Doktor Ilmu Pertanian Untirta Banten.
Direktur RSUD Dr.Iskak Tangapi Berita Viral Terkait Harta yang Ia Miliki
Mendesak, Muba Siapkan Rp60 Miliar Atasi Kerusakan Infrastruktur Dampak Bencana Alam Prioritas Jalan dan Jembatan Rusak Dampak Banjir di Muba
Pemkab Serang Pelajari Pengelolaan Persampahan ke Kabupaten Banyumas
Penggerebekan Dua Pengedar Sabu di Cirebon, Polisi Sita 3 Paket Narkoba
Menhub Tinjau Lokasi Calon Bandara Baru Penunjang IKN
Lanud Sam Ratulangi Ajak Generasi Muda Sadar Lingkungan

Contact Us