Bermodus Penemuan Emas, Korban Diiming-imingi Uang Ratusan Juta
Pematang Siantar, suararepubliknews.com – Seorang wanita berinisial LSS (64), warga Kelurahan Sukarame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, ditangkap polisi atas dugaan penipuan dengan modus mengklaim menemukan emas di dalam dompet. Peristiwa ini terjadi di Pasar Onan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Jumat (15/11/2024).
LSS dilaporkan melakukan aksinya bersama dua wanita lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Modus penipuan tersebut menyasar warga yang lengah, dengan janji perhiasan emas bernilai tinggi untuk menjerat korban.
Rangkaian Aksi Penipuan: Emas Palsu Jadi Umpan
Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, AKP Bram Candra SH MH, menjelaskan bahwa penipuan itu menimpa seorang perempuan berinisial TT, seorang petani dari Desa Majanggut, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.
“Aksi penipuan terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban baru saja berbelanja di Pasar Onan Dolok Sanggul,” kata Bram.
TT didatangi oleh tiga wanita tua, salah satunya LSS. Mereka mengaku telah menemukan sebuah dompet berisi kalung emas senilai Rp 100 juta. Para pelaku kemudian membujuk korban ke tempat sepi dengan menaiki becak motor, memanipulasi TT agar menyerahkan emas dan uang miliknya. Korban yang awalnya percaya, mulai merasa curiga ketika skenario para pelaku kian mencurigakan.
Pelaku Diamankan Berkat Respons Cepat Polisi
Polisi berhasil menangkap LSS setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang melihat korban meminta bantuan.
“Saat mobil patroli polisi kebetulan melintas, korban langsung berteriak minta tolong dan melaporkan kejadian tersebut. Tim Opsnal yang tiba di lokasi langsung mengamankan LSS, sementara dua wanita lainnya berhasil melarikan diri,” ujar AKP Bram.
Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Hary Ardianto SH SIK MH, menyatakan pihaknya masih memburu dua pelaku lain yang terlibat.
“Satu tersangka telah kita amankan, dan upaya pengejaran terhadap dua wanita lainnya masih terus dilakukan,” tambahnya.
Kapolres Imbau Masyarakat: Waspada Terhadap Penipuan
Dalam kesempatan terpisah, AKBP Hary Ardianto menyampaikan pesan Kamtibmas, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan. “Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang tidak masuk akal dan selalu waspada dalam setiap transaksi, baik online maupun offline,” tegas Kapolres.
Akibat perbuatannya, LSS dijerat dengan Pasal 53 atau 378 KUHPidana, yang mengancam pelaku dengan hukuman empat tahun empat bulan penjara.
Pewarta: Demak Siburian
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024