Home / Tak Berkategori

Selasa, 17 September 2024 - 22:17 WIB

Kejari Humbahas Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Periode April – September 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana umum periode April hingga September 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana umum periode April hingga September 2024

Pemusnahan 49 Item Barang Bukti dan Rampasan, Termasuk Narkotika, Dilakukan dalam Rangka Penuntasan Perkara Tindak Pidana Umum di Kejari Humbahas

Humbang Hasundutan, suararepubliknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana umum periode April hingga September 2024. Acara yang dilaksanakan pada Rabu, 17 September 2024, di aula Kejari Humbahas ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh jajaran pejabat penting di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Pemusnahan 49 Item Barang Bukti dari 14 Perkara Pidana Umum

Dalam kegiatan pemusnahan ini, total 49 item barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum dimusnahkan. Perkara tersebut meliputi tiga perkara narkotika, lima perkara terkait orang dan harta benda, serta enam perkara yang masuk kategori keamanan negara, ketertiban umum (Kamnegtibum), dan tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan termasuk ganja kering dan shabu dengan berat total bruto 99,02 gram dan netto 88,90 gram. Selain itu, barang bukti lainnya terdiri dari berbagai benda seperti handphone, benda tajam, kayu, batu, panci, martil, dan berbagai barang lainnya yang berkaitan dengan kasus pidana tersebut.

Komitmen Kejari Humbahas dalam Menjaga Keamanan dan Mencegah Penyalahgunaan Barang Bukti

Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh pihak kejaksaan sebagai bagian dari tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan. Pemusnahan ini tidak dilakukan setiap bulan, melainkan menunggu barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, selain mempertimbangkan keterbatasan anggaran.

“Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan yang kedua di tahun 2024. Kami harus menunggu barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan juga karena adanya keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan pemusnahan ini,” ujar Dr. Noordien Kusumanegara.

Ia juga menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan barang bukti yang masih berada dalam penyimpanan. Barang bukti, terutama narkotika, rentan untuk disalahgunakan oleh oknum jika tidak segera dimusnahkan.

Harapan untuk Masyarakat Bebas dari Narkoba dan Kejahatan

Di akhir sambutannya, Kepala Kejari Humbahas mengungkapkan harapannya agar masyarakat Humbang Hasundutan bisa terbebas dari ancaman narkoba dan tindak kejahatan lainnya. Ia juga menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kejari hari ini diharapkan dapat membawa nilai positif, baik di mata Tuhan maupun masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya tugas kami sebagai penegak hukum, tetapi juga menjadi nilai ibadah bagi kita semua. Semoga masyarakat Humbahas dapat terbebas dari narkoba dan ancaman kejahatan lainnya,” pungkasnya.

Dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Polres Humbahas, Dinas Kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers, kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memerangi kejahatan di wilayah Humbang Hasundutan. (Demak S)

Share :

Baca Juga

Prediksi Besiktas vs Malmo: Pertarungan Krusial Dua Tim Eropa di Istanbul
Timba Ilmu, Taruna Akmil Tingkat Satu OJT di Korem 071/Wijayakusuma
Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur Jalan yang Mantap Bagi Masyarakat Kota Tangerang

Jawa Barat

Polresta Cirebon Gelar Razia Antisipasi Curanmor, Amankan 36 Sepeda Motor
Desa Cinangka Berbenah: Tiga Tahun Kepemimpinan Nana Supriyatna Membawa Perubahan Nyata
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang dari Partai Gerindra Dapil IV, Tati Hartati Siap Berikan Yang Terbaik
Respon Cepat Polsek Lemahabang Amankan 4 Remaja Diduga Terlibat Tawuran
Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz Dinyatakan Tidak Terbukti Mencoblos di TPS 21 Namlea

Contact Us