Ketua LSM PERKARA Kepulauan Nias, Afdika Permata Lase sampaikan surat permohonan RDP kepada DPRD Kota Gunungsitoli, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat, Senin, 31 Oktober 2022 ( foto: Melyanus/SRN )
Gunungsitoli-suararepubliknews.com – Masyarakat Lingkungan V dan Lingkungan VI Kelurahan Ilir meminta DPRD Kota Gunungsitoli menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 31 Oktober 2022
RDP itu diharapkan dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan resiko yang dihadapi atas pembangunan peningkatan ruas jalan karet.
Peningkatan ruas jalan karet ini rencananya akan dinaikan setinggi 1,5 meter dari ketinggian awal.
Masyarakat menilai penambahan ketinggian jalan itu akan mempersulit akses keluar/masuk bagi masyarakat setempat.
“Hari ini kami sudah sampaikan surat permohonan kepada DPRD Kota Gunungsitoli, untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat,” ujar Ondrekhata Gulo Kepada awak media.
Diharapkannya, DPRD sebagai lembaga yang diberikan kewenangan secara konstitusional untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dapat merespon serta memberi perhatian terhadap penderitaan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA) Kepulauan Nias, Afdika Permata Lase mengatakan,”pembangunan dan peningkatan ruas jalan karet itu sangat melukai hati masyarakat,,“Dengan pertimbangan kemanusiaan, pembangunan itu sebenarnya akan mengorbankan masyarakat setempat. Kita lihat sendiri, mereka itu kerjanya jualan semua disana. Jika jalan itu sudah dinaikan, bagaimana orang bisa membeli barang mereka,” ungkapnya.
Tambahnya Ketua LSM PERKARA Kepulauan Nias meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli dapat mengkaji ulang pembangunan itu. Bahkan jika Pemerintah terpaksa harus melakukan, diharapkan dapat memberikan solusi terbaik kepada masyarakat sehingga tidak terkesan dikorbankan.“Masyarakat sekitar itu jangan jadi korbanlah,” harap Afdika.
(ML)