Home / Tak Berkategori

Kamis, 2 November 2023 - 07:42 WIB

Wooden Bar Diduga Bisnis Human trafficking, Satpol PP Kab. Tangerang Memilih Bungkam

Ilustrasi waitress Wooden Bar Minggu, 01/11/2023.

Tangerang| Pemerintah Kabupaten Tangerang-Banten diminta tinjau ijin usaha Wooden Bar yang berada di Ruko Graha Boulevard, Blok M5 No. 32 – 33. Jl. Gading Serpong Boulevard, Gading Serpong, Kab. Tangerang ini. Ijin yang dimaksud seperti Tanda Daftar Usaha Pariwisata , Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Pasalnya, usaha tersebut diyakini saat ini di duga merambah ke Human trafficing.

 

Salah satu bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha, misalkan yang berkaitan dengan sektor pariwisata. Diantaranya yaitu usaha Tempat Hiburan Malam (THM) seperti Bar, Club, Karaoke, Spa, Massage dan beberapa usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata lainnya, seperti saat ini yang sebagian nya telah dilakukan oleh Wooden Bar.

 

Diduga pemilik usaha Wooden Bar tidak mengantongi ijin beberapa usaha di sektor pariwisata, dan diminta Satpol PP Kab. Tangerang memberikan perhatian dan pengawasan khusus, karena di duga pihak Wooden Bar belum mengantongi ijin diantara usaha tersebut yang belum melengkapi dokumen, seperti surat Izin Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) Minol golongan A, B ataupun golongan C.

 

Bahkan Wooden Bar ini secara terang-terangan mengiklankan berbagai event dan jenis minuman beralkohol mulai dari kadar minol 10% hingga 40% di media sosial miliknya. Tak hanya itu, di Wooden Bar ini juga menyediakan wanita-wanita seksi atau lebih sering dikenal dengan sebutan Lady Companion (LC) yang siap menemani pria-pria hidung belang.

 

Yusuf, Manager operasional Wooden Bar, saat dikonfirmasi dia membenarkan bahwa tempat dirinya bekerja ini memang menyediakan Room Karaoke, namun belum opening.

 

“Ada Lima Room Karaoke di lantai Lima, itu juga belum opening, masih uji coba, LC mah ada, cuma masih freelance,” jelasnya.

 

Sedangkan mengenai perizinan, pihaknya melarang Awak Media untuk mengambil dokumentasi dengan alasan yang kurang dimengerti.

 

Sementara, Humas Wooden Bar saat dikonfirmasi menjanjikan ingin bertemu langsung dengan Awak Media untuk menjelaskan perizinan yang dimilikinya, namun dirinya beralasan sedang berada di luar Kota.

 

“Saya lagi ke Bandung bang,” paparnya dengan singkat melalui pesan WhatSapp. 29/10.

 

Perlu diketahui bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. TPPO dinilai sebagai bentuk perbudakan modern dan ini bertentangan dengan martabat kemanusiaan.

 

TPPO sendiri mengandung unsur eksploitasi oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi dari tindakan menjual orang. Dari segi cara, bisa dengan penipuan, ancaman kekerasan, atau kekerasan. Lalu prosesnya terdapat unsur perekrutan, pemindahan, penampungan, dan penerimaan seseorang.

 

Wooden Bar diduga salah satu tempat yang melakukan penjualan orang, yaitu dengan cara menyewakan wanita seksi atau sering disebut LC kepada pengunjungnya. Aktivis dimasyarakat mengutuk keras tindak pidana perdagangan orang dalam bentuk apapun, karena hal itu merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia. Menyediakan LC untuk menemani para pria hidung belang, itu sudah masuk ke unsur prostitusi atau TPPO.

 

 

Aktivis dimasyarakat pun meminta kepada Satpol PP serta khususnya Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya untuk segera memproses secara hukum apabila dugaan TPPO ini terbukti telah  dilakukan oleh Wooden Bar Gading Serpong. Namun hingga berita ini dimuat, Satpol PP Kab.Tangerang sendiri memilih bungkam saat dikonfirmasi redaksi suararepublik.( red )

Share :

Baca Juga

Langkah Bank Indonesia (BI) Meniti Jalan Menuju Terwujudnya Rupiah Digital
Pemdes Wates Salurkan BLT DD Tahap 4-6: Wujudkan Bantuan Tepat Sasaran
Bakamla RI Beserta Tim Gabungan Atasi Tumpahan Minyak di Pantai Melayu Batam
Partai Gerindra Hari Sabtu 13 Mei 2023 Mendaftar ke KPU Kota Tangerang

Daerah

Pangkoopsud II Pimpin Sertijab Kakes Koopsud II, Kakum Koopsud II dan Sahli Bidang Senamu Koopsud II
Kapolda Sumut Lakukan Kunker ke Simalungun, Tekankan Penggunaan Aplikasi SOT Presisi Untuk Operasi Mantap Brata Toba

Buru

Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M., Salurkan Bantuan ke Warga Masihulang, Seram Utara, Pasca Bentrok Sosial
DR Noordien Kusumanegara, Kajari Humbang Hasundutan Terima Penghargaan Pemimpin Inspiratif Indonesia 2024

Contact Us