Foto : Mujibu Rahman ,S.Pd pengurus Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) Kab- Buru,Ketua bidang hubungan Masyarakat
Namlea,SuaraRepublikNews.com -_Bawaslu Kordiv SDM Organisasi dan Diklat serta Kordiv Pengawasan Bawaslu Buru dinilai lamban dalam menangani dugaan perkara oknum PARPOL lolos menjadi Pengawas Kelurahan dan desa di desa Lala kecamatan Namlea Kabupaten Buru, Maluku, Jumat,17/2/2023.
“Bawaslu Provinsi Maluku telah meminta Bawaslu Kab.Buru segera menjadikan informasi masyarakat tersebut sebagai informasi Awal untuk dilakukan penelusuran, dan apabila penelusuran tersebut diyakini kebenarannya, maka selanjutnya dibuat LHP untuk ditetapkan sebagai temuam dugaan Pelanggaran Etik melalui mekanisme pembahasan dalam Rapat Pleno dengan berpedoman pada Perbawaslu No.7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu jo Perbawaslu No.4 Tahun 2019 Tentang Penanganan pelanggaran Kode Etik Panwascam, PKD, Dan Pengawas TPS..Keterangan ini disampaikan ketua Bawaslu Provinsi,Dr.Subair
saat dikonfirmasi media ini melalui Via WhatsApp pekan kemarin.
” Terkait hal ini Kordiv, SDM organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku menyampaikan
Silahkan konfirmasi dengan pimpinan kabupaten Yah. Secara kelembagaan sudah ditangani kata Dr.Stevin Meway kepada media ini saat dikonfirmasi satu pekan lalu.
” Setelah nama MR diumumkan lolos sebagai pengawas kelurahan dan desa oleh panwascam secara kolektif dan hampir kurang lebih tiga pekan hingga kini Bawaslu Kabupaten Buru dinilai lambat dalam penanganan perkara dugaan anggota partai Lolos menjadi PKD
Seperti berita yang dilansir media ini Oknum MR, awalnya mengatakan saya bukan kader partai Politik. Saya anggota KAHMI Maluku.Selain itu kata MR Saya hanya Pengurus Mahasiswa dan barusan dicek nama di Sipol nama saya tidak ada. Sanggah ,MR.
“Oknum MR tidak bisa mengelak saat dikirim bukti SK Pengurus partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Buru masa bakti 2020 -2025 saat dikonfirmasi media ini, Jumat,11/2/2023 kemarin.
Penjelasan berbeda datangnya
dari Sekertaris Partai Keadilan Sejahtera ,kabupaten Buru saat dikonfirmasi media ini.,Jumat 10/2/2023 ,Melalui.Via WhatsApp Saya telah berkoordinasi kepada ketua DPD dan akan menjajaki dan bila itu hal yang urjen maka Oknum MH harus diberhentikan bila mengacuh kepada aturan otomatis kita tidak bisa berbuat apa apa .Akuinya.
Oknum MR diketahui masih resmi terdaftar Sebagai ketua yang membidangi Hubungan Masyarakat dalam kepengurusan Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Buru,masa Bakti,2020-2025.Hal ini dibuktikan dengan
Lampiran: Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Maluku .Nomor:003/D/SKEP/AW-PKS/III/2021.
Tanggal:23 Rajab 1442 H/7Maret 2021.. Struktur dan Kepengurusan dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Buru.Masa
Bakti 2020-2025.Oknum MR, membidangi Hubungan Masyarakat dengan jabatan sebagai ketua. Dan Lampiran SK ini ditanda tangani oleh Dewan Pengurus Wilayah PKS Provinsi,Maluku .
yang diKetuai,Abdul Asis Sangkala,S.Hut dan Sekertarisnya Abdul Gani Lestaluhu.SP.
Lampiran SK tersebut mendapat
Pengesahan dari Sekertariat Umum Wilayah PKS Maluku.Tanggal Salinan foto chopy,9-4- Tahun 2022.
(Tim)










