Home / Tak Berkategori

Jumat, 16 Juni 2023 - 17:14 WIB

Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Motif Para Pelaku Penganiayaan Akibatkan Korban Meninggal Dunia

Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil kasus penemuan mayat tanpa identitas  dalam keadaan terikat dengan tali tampar pada Rabu (14/6/2023)  di vila Suma Kampung  Tugu RT 003/002 Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah  Kabupaten Lebak Banten,” ujar Andi. Jum’at (16/6/2023).

Lebak,Suara Republik News.- Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus penemuan mayat tanpa identitas  dalam keadaan terikat dengan tali tampar pada Rabu (14/6/2023)  di Vila Suma Kampung Tugu RT 003/002 Desa Bayah Barat Kecamatan  Bayah Kabupaten Lebak Banten.

Empat pelaku yang masih dibawah umur berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten diantaranya Sdr. AD (14) , Sdr. MA (15), Sdr. MI(16) dan Sdr. HB(13) berikut barang buktinya 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam, 1 (satu) buah kayu dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter, 1 (satu) buah batu, 1 (satu) buah sepeda motor Honda beat warna biru putih dan 3 (tiga) buah tali.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Banten IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi S.T.K.,S.I.K membenarkan hal tersebut, “Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil kasus penemuan mayat tanpa identitas  dalam keadaan terikat dengan tali tampar pada Rabu (14/6/2023)  di vila Suma Kampung  Tugu RT 003/002 Desa Bayah Barat Kecamatan Bayah  Kabupaten Lebak Banten,” ujar Andi. Jum’at (16/6/2023).

“Setelah adanya kejadian tersebut saya memerintahkan kanit reskrim polsek bayah untuk membawa mayat tersebut ke rumah sakit bhayangkara Polda Banten untuk dilakukan autopsi, Kemudian Kami bersama tim opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres lebak melakukan  penyelidikan, hasil dari penyelidikan diketahui  yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah  AD (14) , MA (15), MI(16) dan HB(13) yang keempatnya masih di bawah umur,” ungkapnya.

Kemudian Andi menuturkan, “Berdasarkan hasil intograsi terhadap ke empat orang tersebut mengakui perbuatannya, adapun tindak pidana kekerasan tersebut dilakukan keempat pelaku secara berulang yaitu dari hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 hingga pada hari Jum’at tanggal 09 Juni 2023, para pelaku  melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru kemudian korban di giring kea rah dekat pantai kemudian korban di bakar dan  di pukul oleh pelaku secara berulang kali,” tutur Andi.

“Adapun motif dari para  pelaku  anak melakukan tindak pidana tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan orang  gangguan jiwa, Dan korban pernah melempar  Sdr. MA menggunakan batu dan mengenai punggung Sdr. MA dan mengenai motornya,” jelas Andi.

“Saat ini keempat  pelaku sudah berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal  170 Ayat 2 Ke-3 Dan Atau Pasal 351 Ayat 3 KUH P dengan ancaman hukuman 170 ayat 2 ke 3 e 12 tahun penjara, 351 ayat 3 17 tahun penjara,” tegasnya.

(Wan)

Share :

Baca Juga

Pewarna Indonesia Bersama Beberapa Organisasi Berkunjung Mengenang Satu Tahun Sabam Sirait di TMP Kalibata

Daerah

Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2025 Serahkan Tersangka Aske Mabel dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Wamena
Polemik dibalik pengisian Jabatan Perangkat Desa Suruhan Kidul

Tangerang Raya

Rp4 Miliar Proyek Jembatan Periuk Disorot Tajam, Kualitas Konstruksi dan Pengawasan Dipertanyakan

Maluku

280 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Banda Heritage Festival 2025

Tangerang Raya

Kolaborasi BEM Fakultas Hukum UNIS Tangerang bersama GLC Law Office and Mediator

Maluku

Kapolda Maluku Pimpin Pelatihan SAR di Pantai Ngurbloat Malra, Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Dukung Pariwisata yang Aman
Humbahas Peringkat Hijau dalam penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.

Contact Us