Home / Tak Berkategori

Senin, 13 Februari 2023 - 20:55 WIB

3 Orang Pelaku Pencurian Kantor Jasa Ekspedisi SiCepat di Lebak Berhasil Ditangkap

3 Orang Pelaku Perampokan Kantor Ekspedisi SiCepat berhasil ditangkap di jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung,Kabupaten Lebak, Senin (13/2/2023).

[u1] 

LEBAK, Suararepubliknews.com – Pelaku Perampokan Kantor Ekspedisi SiCepat Terletak di jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung,Kabupaten Lebak Banten berhasil di tangkap,Ada Tiga  orang pelaku, salah satunya Merupakan mantan karyawan SiCepat.

Tiga pelaku itu berinisial MP (30), MZ (19), dan DS (24). Mereka merupakan warga Cimarga, Lebak.

“Dari hasil penyidikan salah satu pelaku yakni MP benar mantan karyawan Ekspedisi SiCepat, jadi sudah tidak karyawan,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Polres Lebak, Senin (13/2/2023).

Wiwin menjelaskan eks karyawan itu memanfaatkan pengetahuannya tentang situasi di dalam toko. Dia juga yang menjadi otak dalam merencanakan pencurian ini.

“Yang bersangkutan (MP) mengetahui situasi di dalam dan paket mana yang bisa dijual,” tuturnya.

Motif pelaku melakukan ini karena kebutuhan ekonomi. Modusnya dengan merusak pintu, atap, serta kamera CCTV toko.

“Pencurian dengan pemberatan dengan cara membongkar atau merusak pintu, atap, dengan senjata tajam. Target mereka ruko, dan minimarket di Lebak dan di wilayah hukum Banten,” tegasnya.

Dari keterangan pelaku, ada 8 paket berisi HP berbagai merek yang dicuri dan merusak 40 paket lainnya. Kerugian yang dialami toko tersebut diperkirakan mencapai Rp 40 juta.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menjelaskan insiden ini terjadi pada (2/2/2023) dini hari. Pelaku sempat merusak kamera CCTV di dalam toko namun tertangkap kamera CCTV di luar toko.

“Mereka menghancurkan CCTV bagian dalam untuk menghilangkan jejak,” kata Andi.

Andi membenarkan pelaku merusak sejumlah paket atau meng-unboxing untuk mengambil isinya. Isi paket yang berharga itu dicuri untuk dijual kembali secara online.

“Mereka merusak paket yang memiliki nilai jual tinggi dan mengambil isinya. Barang tersebut kemudian dijual online dengan cara COD,” jelasnya.

Turut diamankan barang bukti dari Penangkapan ini, berupa 4 Unit Handphone berbagai merek,2 Unit kendaraan rod dua,Satu Obeng runcing,satu gunting gembok,dan pakaian yang digunakan Pelaku.

Untuk para pelaku saat ini diamankan di Polres Lebak .Para pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan Ancaman 7 tahun Penjara.

(Wan)


 [u1]

Share :

Baca Juga

Kunker Menko Marves Ke TSTH2 Disambut Bupati Dosmar,  Polres Humbahas Lakukan Pengamanan
Polres SBT Serta Satbrimob Polda Maluku Juara 1 Lomba Beladiri Polri
Kapolda Maluku Minta Personel Polres Maluku Tenggara dan Brimob Tingkatkan Sinergitas untuk Jaga Kamtibmas Kondusif
Prediksi Laga Persela vs RANS Nusantara: Persela Bertekad Pertahankan Tren Kemenangan, RANS Siap Curi Poin

Daerah

Tukang Ojek Jadi Korban Penganiayaan OTK di Waghete II, Satgas Ops Damai Cartenz Selidiki Pelaku

Maluku

Kunjungi Polres Bursel, Kapolda Maluku: Polisi Ada untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Atas Keamanan dan Keadilan
Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT SYAQUA: Sekjen Lembaga FPK Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Tapanuli Raya

Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Bakti Sosial DPC Gerindra dalam Rangka HUT ke-18

Contact Us