Ilustrasi Praktik Curang Yayasan Tenaga Kerja
Jakarta,Suararepubliknews – 15 juni 2023 Praktik curang yang dilakukan yayasan penyalur tenaga kerja outsourcing di berbagai daerah industri kian marak dan terkesan sulit diberantas.
Ketua DPD LSM GARUDA NASIONSL Guntur mengungkapkan banyak aduan negatif soal praktik yayasan penyalur tenaga kerja, seperti yang terjadi di wilayah tangerang banten
Guntur melanjutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan mengatur secara khusus beberapa jenis pekerjaan kerja yakni meliputi, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan termasuk pula outsourcing.
Pengaturan PKWTT dan Outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan dapat disebut sebagai upaya untuk mewujudkan pasar kerja yang fleksibel di Indonesia.
Namun demikian, dirinya belum mengetahui secara pasti apakah yayasan yang kerap melakukan pungutan liar ini mengantongi izin atau yayasan buram alias abal-abal. Yayasan tersebut terang-terangan meminta uang kepada calon tenaga kerja yang ingin mendapat pekerjaan di pabrik tersebut.
Modusnya yayasan itu bekerjasama dengan orang dalam perusahaan, seperti personalia dalam menjalankan praktik curangnya tersebut. Jika calon pekerja menanyakan langsung ke pabrik tersebut, jawaban yang diterima tidak ada lowongan. Namun, jika melalui yayasan tersebut calon pekerja bisa mendapatkan pekerjaan dengan memberikan uang muka kepada yayasan tersebut.
“Ada yang bayar Rp 7,5 juta untuk buruh pabrik. Itu banyak sekali di Tangerang. Ini menjadi persoalan sendiri yang terus disampaikan kepada saya,” ujarnya.
Guntur menjelaskan pemerintah sangat tegas dalam memberantas praktik curang perusahaan penyalur tenaga kerja. Hanya saja, audit secara berkala oleh instansi terkait di daerah tersebut yang perlu ditekankan kembali dan pengawasan di tingkat internal perusahaan tersebut.
Sementara Guntur ketua DPD LSM GARUDA minta tanggapan mengenai yayasan penyalur tenaga autcorsung ke sala satu pegawai ketenaga kerjaan yang tidak mau di sebutkan namanya mengamini adanya praktik modus rekrutmen karyawan melalui yayasan penyalur tenaga kerja. Rata-rata pungutan yang diambil yayasan untuk calon karyawan perusahaan mencapai Rp 5 juta. Belum lagi, nantinya dipotong perbulan yang jumlahnya variatif mulai dari Rp 300 hingga Rp 500 ribu.
“Sayangnya mereka yang masuk dan bekerja melalui yayasan takut untuk melapor karena ada ancaman pemecatan,”
Guntur menjelaskan ke awak media menjelaskan sebenarnya yayasan penyalur kerja diperkenankan untuk mengutip uang kepada calon pekerja. Biasanya pungutan awal itu digunakan yayasan untuk membayar formulir tes dan biaya tes kesehatan untuk bekerja di perusahaan. Praktik seperti ini biasanya banyak terjadi di kawasan industri yang tersebar di Indonesia.
“Yayasan penyalur tenaga kerja tidak diperkenankan untuk memungut sejumlah uang dan menjanjikan calon pekerja langsung diterima bekerja di perusahaan,”
Guntur melanjutkan keberadaan lembaga itu harus mendapat izin dari Dinas Tenaga Kerja. Lembaga tersebut juga harus memegang nota kesepakatan (MoU) dengan perusahaan-perusahaan pemberi kerja. Lembaga penyalur tenaga kerja resmi yang terbukti melakukan penipuan harus mendapatkan
sanksi berupa pencabutan izin usahanya.Sedangkan
yayasan “abal-abal” yang tidak mempunyai izin akan langsung diserahkan
Penulis: Rosita