Home / Tak Berkategori

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:55 WIB

Pengedar Obat Keras Terbatas Ditangkap di Cirebon: Polresta Cirebon Amankan Ratusan Butir OKT dan Tersangka TD Terancam 12 Tahun Penjara

Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial TD (23) di wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 16.30 WIB

Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial TD (23) di wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 16.30 WIB

Pihak Kepolisian Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas Tanpa Izin di Kecamatan Jamblang, Cirebon; Tersangka Terancam Hukuman Berat Berdasarkan UU Kesehatan yang Berlaku

Cirebon, suararepubliknews.com – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial TD (23) di wilayah Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang dilakukan untuk menekan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah tersebut.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan TD yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang ditemukan antara lain 206 butir obat keras terbatas berbagai jenis, uang tunai senilai Rp 110 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut, serta sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Pelanggaran UU Kesehatan dan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (2/10/2024), menegaskan bahwa tersangka TD dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, TD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin resmi.

“TD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan ancaman hukuman maksimal yang diberikan adalah 12 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Upaya Polresta Cirebon dalam Pemberantasan Peredaran Obat Terlarang

Pihak Polresta Cirebon terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, termasuk narkoba dan obat keras terbatas (OKT), yang beredar di wilayah Kabupaten Cirebon. Penangkapan TD diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang masih mencoba melakukan aktivitas ilegal ini.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Polresta Cirebon akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap obat-obatan terlarang, termasuk OKT, dan memastikan wilayah Cirebon bersih dari narkoba serta obat-obatan yang tidak memiliki izin edar,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Ajakan Polresta Cirebon untuk Peran Aktif Masyarakat

Lebih lanjut, Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam melaporkan tindakan penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat-obatan terlarang lainnya. Masyarakat dapat melaporkan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110.

“Kami meminta partisipasi aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba. Jangan ragu untuk melapor, kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ujar Kombes Pol Sumarni dalam ajakannya kepada masyarakat.

Dengan berbagai langkah ini, diharapkan Kabupaten Cirebon dapat menjadi wilayah yang aman dan terbebas dari peredaran obat-obatan terlarang.

Pewarta: Muheri
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Ngopi Bareng Relawan ‘Bolone Mbahe’, Momen Keakraban dan Komitmen dari Paslon Nomor Urut 3 Mardinoto
Polres Lebak Gelar Operasi Patuh Maung, Berbagai Kegiatan Dilakukan untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara
Sambang Warga Pesisir, Satpolairud Polres Aceh Barat, Beri Himbauan Kamtibmas
Rasakan Manfaat Luar Biasa Minum Teh Pahit Sebelum Tidur
Mengungkap Rahasia Jam Biologis Tubuh Manusia: Pengaruhnya pada Kesehatan
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang Menerima Kunjungan Kerja Dan Silaturahmi Manajer PT PLN Unit Layanan Pelanggan Namlea
Tim Inafis Polda Maluku Melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Terkait Kebakaran Yang Melanda Kantor KPU Kabupaten Buru
Ada Apa Dengan Pokir Dewan Kabupaten Tulungagung

Contact Us