Home / Banten

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Laporan Warga Diabaikan, Musholah Al-Barkah di Tangerang Selatan Kini Terancam Ambruk Tota

PANDEGLANG –Suara Republik News. Pengadilan Negeri Pandeglang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Mohamad Sodik, SH., MH., pada Rabu, 22 Juli 2026. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan yang sudah disampaikan sebelumnya oleh kuasa hukum kedua terdakwa.

Kedua orang yang didakwa dalam perkara ini adalah Kartawi dan Rasum, yang berprofesi sebagai petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas). Kuasa hukum mereka, Ayi Erlangga, SH dari Kantor Hukum R. Erlangga & Co, menjelaskan jalannya sidang kepada awak media.

“

Hari ini kita mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan yang sudah kami ajukan untuk kedua klien kami,” ujarnya.

Dalam pembelaan yang disampaikan, pihak pengacara menilai belum ada bukti yang cukup untuk menyatakan kedua terdakwa bersalah. Selama persidangan berlangsung, tidak ada satu pun saksi yang menjelaskan secara jelas dan pasti bahwa Kartawi maupun Rasum adalah pelaku pengeroyokan sesuai dengan dakwaan jaksa. Oleh karena itu, pihaknya meminta Majelis Hakim membebaskan kedua orang tersebut, atau setidaknya menyatakan mereka lepas dari segala tuntutan pidana.

Pihak pengacara juga menjelaskan kondisi saat kejadian berlangsung. Malam itu lokasi kejadian sangat ramai dan kacau. Saat itu, Kartawi dan Rasum sedang menjalankan tugas resmi sebagai petugas Linmas yang ditunjuk lewat Surat Keputusan Kepala Desa untuk membantu menjaga keamanan wilayah.

“Bukan mereka yang melakukan kekerasan. Justru klien kami berusaha menyelamatkan korban dari kerumunan dengan membawanya ke mobil patroli agar terhindar dari bahaya,” tegas Ayi.

Ia berharap hakim dapat mempertimbangkan fakta tersebut dengan saksama. Jika kedua terdakwa tetap dinyatakan bersalah, dikhawatirkan hal ini akan merusak nama baik seluruh petugas Linmas, serta membuat masyarakat ragu pada petugas yang sedang menjalankan tugas pengamanan.

Baca Juga  Forum OPD, Diskominfo Kabupaten Serang Gagas Smart City sampai tingkat RW

Hingga berita ini dibuat, proses persidangan masih berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Keputusan akhir akan diambil Majelis Hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai dilaksanakan.

Holid/team

 

Share :

Baca Juga

Banten

Program Ketahanan Pangan BUMDes Turus Terancam Gagal Produksi, Tiga Ekor Kambing Mati

Banten

PJU Jalur Labuan – Panimbang Masih Gelap Gulita, Warga Desa Perbaikan Segera!

Banten

Kebakaran Menghanguskan Rumah Semi Permanen di Desa Sangiang Malingping.

Banten

Antisipasi Kemacetan Saat Libur Panjang , Personil Satlantas Polres Serang Diterjunkan Disepanjang Jalur Arteri

Banten

Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Subsidized di Serang: Dua Tersangka Ditangkap, Terancam Denda Rp 60 Miliar

Banten

Bupati Serang Pastikan Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Waringinkurung dapat Perlindungan Hukum

Banten

Ratusan Petani Kelapa Sawit Gelar Aksi Demo, Tuntut PTPN IV Kertajaya Bayar Ganti Rugi

Banten

“Pemberhentian Sepihak Pegawai RSUD Cilograng dan RSUD Labuan: Kegagalan Sistem Rekrutmen atau Penyelewengan?”

Contact Us