Home / Banten

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Laporan Warga Diabaikan, Musholah Al-Barkah di Tangerang Selatan Kini Terancam Ambruk Tota

PANDEGLANG –Suara Republik News. Pengadilan Negeri Pandeglang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Mohamad Sodik, SH., MH., pada Rabu, 22 Juli 2026. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan yang sudah disampaikan sebelumnya oleh kuasa hukum kedua terdakwa.

Kedua orang yang didakwa dalam perkara ini adalah Kartawi dan Rasum, yang berprofesi sebagai petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas). Kuasa hukum mereka, Ayi Erlangga, SH dari Kantor Hukum R. Erlangga & Co, menjelaskan jalannya sidang kepada awak media.

Hari ini kita mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan yang sudah kami ajukan untuk kedua klien kami,” ujarnya.

Dalam pembelaan yang disampaikan, pihak pengacara menilai belum ada bukti yang cukup untuk menyatakan kedua terdakwa bersalah. Selama persidangan berlangsung, tidak ada satu pun saksi yang menjelaskan secara jelas dan pasti bahwa Kartawi maupun Rasum adalah pelaku pengeroyokan sesuai dengan dakwaan jaksa. Oleh karena itu, pihaknya meminta Majelis Hakim membebaskan kedua orang tersebut, atau setidaknya menyatakan mereka lepas dari segala tuntutan pidana.

Pihak pengacara juga menjelaskan kondisi saat kejadian berlangsung. Malam itu lokasi kejadian sangat ramai dan kacau. Saat itu, Kartawi dan Rasum sedang menjalankan tugas resmi sebagai petugas Linmas yang ditunjuk lewat Surat Keputusan Kepala Desa untuk membantu menjaga keamanan wilayah.

“Bukan mereka yang melakukan kekerasan. Justru klien kami berusaha menyelamatkan korban dari kerumunan dengan membawanya ke mobil patroli agar terhindar dari bahaya,” tegas Ayi.

Ia berharap hakim dapat mempertimbangkan fakta tersebut dengan saksama. Jika kedua terdakwa tetap dinyatakan bersalah, dikhawatirkan hal ini akan merusak nama baik seluruh petugas Linmas, serta membuat masyarakat ragu pada petugas yang sedang menjalankan tugas pengamanan.

Baca Juga  Skandal Tumbler Tuku: Anita Minta Maaf, Argi Tetap Bertugas di Tengah Kontroversi KRL

Hingga berita ini dibuat, proses persidangan masih berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Keputusan akhir akan diambil Majelis Hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai dilaksanakan.

Holid/team

 

Share :

Baca Juga

Banten

Polres Lebak Hadirkan Layanan Publik Gratis dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Banten

Tips Sukses Wedding Event Organizer Hadapi Musim Nikah Syawal 2026 Terungkap Disini!

Banten

Anggaran Dipangkas? Kualitas Makanan Bergizi Siswa SDN 2 Muara Lebak Dipertanyakan

Banten

Antusias Masyarakat Kp. Kadu Embe Peringati Isra Mi’raj 1447 H.momentum. Tingkatkan keimanan

Banten

Daun Saga: Tanaman Herbal dengan Beragam Manfaat untuk Kesehatan

Banten

Tradisi Pernikahan di Bulan Zulhijjah: Antara Adat dan Agama

Banten

RSDP Serang Klarifikasi Keluhan Layanan Bagi Pasien PBI

Banten

Desa Wisata Tambang Ayam Juara 1 ADWI tingkat Kabupaten Serang 2025.

Contact Us