3 Orang Pelaku Perampokan Kantor Ekspedisi SiCepat berhasil ditangkap di jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung,Kabupaten Lebak, Senin (13/2/2023).
LEBAK, Suararepubliknews.com – Pelaku Perampokan Kantor Ekspedisi SiCepat Terletak di jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung,Kabupaten Lebak Banten berhasil di tangkap,Ada Tiga orang pelaku, salah satunya Merupakan mantan karyawan SiCepat.
Tiga pelaku itu berinisial MP (30), MZ (19), dan DS (24). Mereka merupakan warga Cimarga, Lebak.
“Dari hasil penyidikan salah satu pelaku yakni MP benar mantan karyawan Ekspedisi SiCepat, jadi sudah tidak karyawan,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Polres Lebak, Senin (13/2/2023).
Wiwin menjelaskan eks karyawan itu memanfaatkan pengetahuannya tentang situasi di dalam toko. Dia juga yang menjadi otak dalam merencanakan pencurian ini.
“Yang bersangkutan (MP) mengetahui situasi di dalam dan paket mana yang bisa dijual,” tuturnya.
Motif pelaku melakukan ini karena kebutuhan ekonomi. Modusnya dengan merusak pintu, atap, serta kamera CCTV toko.
“Pencurian dengan pemberatan dengan cara membongkar atau merusak pintu, atap, dengan senjata tajam. Target mereka ruko, dan minimarket di Lebak dan di wilayah hukum Banten,” tegasnya.
Dari keterangan pelaku, ada 8 paket berisi HP berbagai merek yang dicuri dan merusak 40 paket lainnya. Kerugian yang dialami toko tersebut diperkirakan mencapai Rp 40 juta.
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menjelaskan insiden ini terjadi pada (2/2/2023) dini hari. Pelaku sempat merusak kamera CCTV di dalam toko namun tertangkap kamera CCTV di luar toko.
“Mereka menghancurkan CCTV bagian dalam untuk menghilangkan jejak,” kata Andi.
Andi membenarkan pelaku merusak sejumlah paket atau meng-unboxing untuk mengambil isinya. Isi paket yang berharga itu dicuri untuk dijual kembali secara online.
“Mereka merusak paket yang memiliki nilai jual tinggi dan mengambil isinya. Barang tersebut kemudian dijual online dengan cara COD,” jelasnya.
Turut diamankan barang bukti dari Penangkapan ini, berupa 4 Unit Handphone berbagai merek,2 Unit kendaraan rod dua,Satu Obeng runcing,satu gunting gembok,dan pakaian yang digunakan Pelaku.
Untuk para pelaku saat ini diamankan di Polres Lebak .Para pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan Ancaman 7 tahun Penjara.
(Wan)