Proyek Peningkatan pelebaran Jalan Raya Anyer Cilegon, Jumat (09/12/2022).
Cilegon.Suara Republik,News – Proyek Peningkatan pelebaran Jalan Raya Anyer Cilegon yang di kerjakan banyak kejanggalan dengan tidak terpasangnya Papan Proyek,dan mengabaikan K 3,seakan akan berjalaan dengan tidak pake aturan yang sudah di tentukan. Pelebaran Jalan yang berlokasi di Sepanjang jalan Raya Anyer Cilegon yang tidak aja kejelasan informasi publik. dengan anggaran yang tidak tranfaran,yang ber sumber dana APBD/APBN diduga dikerjakan dengan terburu – buru,dan banyak duga an ajang korupsi di dalamnya.
Terpantau oleh awak media Suara Republik,News (09/12/2022) pekerjaan peningkatan pelebaran jalan dilakukan pada Siang dan malam hari sehingga terkesan buru waktu karena akan memasuki akhir tahun.

Rudi salah satu warga masyarakat Kota Cilegon Tengah sangat menyayangkan pekerjaan tersebut di kerjakan pada siang dan malam hari dengan cuaca yang tidak memungkinkan.
“Seharusnya kalau ingin melakukan peningkatan dan pelebaran harus tetap dengan aturan K.3 dan jabgan mengabaikan undang undang KIP, agar kwalitas dasar B nol dan makadam juga jangan asal aja,karena bukan makadam asli tapi Sirdam,(pasir dan makadam)dan yang lebih bermutu, kalau di kerjakan tidak sesuai spec,di khawtirkan tidak maximal dan jadi ajang korupsi berlapis.dan pasti hasil nya buruk, apalagi cuaca di Kota Cilegon lagi musim hujan, “ujarnya.
“Pasti hasilnya tidak maksimal karena di duga makadam dan pemadatanya tidak maximal,dengan di bawahnya basah setelah di guyur hujan, dan hasilnya akan mudah terkelupas dan pecah dalam kurun waktu tidak lama bila di lewati kendaraan bertonase besar, “ucapnya.
Ketua Lembaga Lipanham Nursandi,panggilan Bang Joy angkat bicara;Undang undang keterbukaan informasi Publik (UU KIP) yang sudah berjalan,dan para pejabat publik di minta mempersiapkan diri,pejabat atau pemimpin Lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi publik,bila tidak,mereka bisa terancam sanksi pidana dan Denda.
Saya ingatkan sekali lagi bahwa pimpinan badan publik yang menghambat badan publik yang menghambat akses informasi publik,dapat di kenai sanksi satu tahun penjara dan denda 5juta”tegas bang Joy,yang di kutip juga dari ketua komisi imformasi pusat(KIP)Alamsyah Saragih.
Ancaman Pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang Melanggar UU KIP di atur dalam pasal 52 UU NO.14 Tahun 2008,Menurut pasal itu badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan di kenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan Denda 5juta,jadi jangan main main dengan Aturan,karena aturan bukan di buat dan di sahkan bukan buat di langgar tapi di taati,tegas Joy.
Hingga berita ini di publish, kontraktor dan yang punya kewenangan selaku Direksi Pelaksana saat di konfirmasi ke Lokasi,yang bekerja saling lempar kata kata;maaf pak saya cuma pelerja tidak tau menahu tentang ini punya siapa dan dari mana,saya ga tau”sebut aja ahmad,seorang pekerja di lokasi.
Holid/team.