Tulungagung, suararepubliknews.com 14/01/2025 – Pemerintah terus berupaya memajukan wilayahnya melalui berbagai program pembangunan. Salah satu kegiatan penting dalam pemerintahan desa adalah Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes), yang bertujuan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP). RKP Desa menjadi dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2015 tentang pedoman perencanaan pembangunan desa.
Musrenbangdes Winong: Membahas Rencana Kerja untuk 2026
Pemerintah Desa Winong Kecamatan Kalidawir, mengadakan Musrenbangdes pada 14 Januari 2025 dengan tema “Membahas dan Menyepakati Rancangan RKP Desa Tahun Anggaran 2026.”
Acara ini dihadiri oleh Camat Kalidawir beserta Kasi PMD, pendamping desa Kecamatan Kalidawir, bhabinkamtibmas Desa Winong, Kepala Desa Winong beserta seluruh perangkat desa, LPM, BPD, RT/RW, PKK, kader posyandu, Karang Taruna, hingga tokoh masyarakat.
Pentingnya RKP Desa untuk Pembangunan Berkelanjutan
Sutejo, Kepala Desa Winong, menegaskan bahwa RKP Desa adalah rutinitas wajib setiap tahun untuk memajukan wilayah desa. “Musrenbang atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa merupakan rutinitas yang dilaksanakan setiap tahun untuk membahas kegiatan di tahun yang akan datang (tahun 2026). Harapan kami, mana yang harus diprioritaskan harus terlaksana dengan kesepakatan bersama.
Jangan sampai setelah diusulkan terjadi gejolak di kemudian hari, karena sudah tersusun dengan Rencana Kinerja Pemerintah Desa (RKP). Selanjutnya, dalam penyusunan RKP Desa, sepenuhnya kami serahkan kepada tim kinerja yang diketuai oleh Bapak Sekretaris Desa,” jelasnya
Kolaborasi Semua Elemen Masyarakat
Musrenbangdes Desa Winong menjadi wadah kolaborasi semua elemen masyarakat untuk menentukan prioritas pembangunan desa. Partisipasi aktif dari berbagai pihak memastikan bahwa rencana yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. (Yps/Kbt)