Home / Tak Berkategori

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 14:22 WIB

Kejari Jakarta Selatan Luncurkan Inovasi “PAHAM WAE TO” untuk Layanan Tilang Online yang Efisien

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memperkenalkan inovasi terbaru mereka dalam pelayanan publik, yaitu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memperkenalkan inovasi terbaru mereka dalam pelayanan publik, yaitu "PAHAM WAE TO" (Pengantaran Hemat, Aman, dan Waktu Antrian Efisien dengan layanan Tilang Online)

Pelayanan Tilang Kini Lebih Mudah dengan Inovasi PAHAM WAE TO

Jakarta, suararepubliknews.com – Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memperkenalkan inovasi terbaru mereka dalam pelayanan publik, yaitu “PAHAM WAE TO” (Pengantaran Hemat, Aman, dan Waktu Antrian Efisien dengan layanan Tilang Online). Inovasi ini diprakarsai oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Dr. Eko Budisusanto, SH, MH, sebagai solusi untuk mempermudah masyarakat dalam menangani urusan tilang dengan lebih efisien dan nyaman.

Pelayanan Khusus Setiap Sabtu

Dr. Eko Budisusanto menjelaskan bahwa PAHAM WAE TO merupakan layanan tilang online yang dilaksanakan setiap hari Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 13.00. Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengurus dokumen tilang mereka tanpa harus melalui proses yang berbelit-belit. “Melalui PAHAM WAE TO, kami ingin meminimalkan waktu yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam mengurus tilang serta mengurangi antrean yang sering kali menjadi kendala,” ujar Dr. Eko.

Keunggulan PAHAM WAE TO

Sistem yang dihadirkan oleh PAHAM WAE TO mencakup pengaturan jadwal pengambilan dokumen secara online dan pengantaran dokumen tilang langsung ke rumah pengguna. Dr. Eko menekankan bahwa setiap tahap dalam proses ini dijalankan dengan standar keamanan dan akuntabilitas yang tinggi, memastikan bahwa semua berjalan lancar dan transparan.

Apresiasi dari Masyarakat

Inovasi PAHAM WAE TO telah mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya sistem yang lebih modern dan ramah pengguna ini. Kejari Jakarta Selatan berharap, dengan layanan ini, masalah keterlambatan dan kesulitan dalam proses tilang dapat diminimalisir, sehingga penegakan hukum di wilayah tersebut menjadi lebih efektif.

Komitmen untuk Terus Berinovasi

Dr. Eko Budisusanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan terhadap sistem PAHAM WAE TO agar semakin memenuhi kebutuhan masyarakat. “Ini adalah langkah awal menuju pelayanan publik yang lebih baik di masa depan,” tuturnya. Dengan diluncurkannya PAHAM WAE TO, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan harapan dapat menjadi model bagi institusi lain di Indonesia.

Tidak Perlu Antri, Ambil Tilang di Hari Sabtu

Inovasi ini memberikan solusi bagi mereka yang sibuk dengan tagline, “Anda Sibuk? Ambil Tilang di hari Sabtu aja, tidak perlu datang dan antri ke Kejaksaan”. Dengan PAHAM WAE TO, masyarakat dapat menyelesaikan urusan tilang mereka dengan lebih hemat waktu dan tenaga, memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar dan efisien. (Mzr/Stg)

Share :

Baca Juga

Maluku

Kakesdam XV/Pattimura Tegaskan Proses Hukum Anggota Terkait Dugaan Calo Casis: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggar!
Kapolresta Cirebon Pimpin Apel Syukuran HUT ke-76 Polwan: Penghargaan bagi Polwan Berprestasi dan Pesan untuk Mengukir Prestasi Lebih Tinggi
Tim Gabungan Dibentuk untuk Menyelidiki Di Rumah Bacagub Aceh 2024, Bustami: Polresta Banda Aceh Libatkan Penjinak Bom dan Ahli
Kemhan RI Raih WTP Keenam Berturut-turut atas Laporan Keuangan Tahun 2023
Pj Bupati Apriyadi Umumkan Pemenang Pawai Takbiran Berikan Hadiah Menarik untuk Para Pemenang Pawai Takbiran
Ketua Balad Esa H Enang Sahri Lukmansyah siap dukung Dikdik Suratno Nugrahawan jadi Walikota Cimahi

Banten

Kejadian Tidak Terduga: Lengah Saat Makan Bakso, Motor Jurnalis Raib Digondol Maling di Banjarsari Lebak
Ketua LPKP2HI Penuhi Panggilan Polres Tulungagung Soal Laporan Dugaan Pungli

Contact Us