Home / Tak Berkategori

Senin, 27 Februari 2023 - 20:43 WIB

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pembuangan Bayi di Kecamatan Palimanan

Polresta Cirebon Konferensi Pers amankan dua pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon,  Sabtu (25/2/2023).

 Cirebon, Suararepubliknews.com – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (25/2/2023) lalu. Kedua pelaku merupakan sepasang kekasih yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari penemuan bayi perempuan di pinggir jalan dekat persawahan di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

Saat itu, warga sekitar yang kebetulan melintasi jalan tersebut mendengar suara tangisan bayi sehingga mencarinya dan ditemukan bayi perempuan tergeletak di pinggir jalan kemudian melaporkannya ke Polsek Gempol. Petugas yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi kemudian membawa bayi tersebut ke puskesmas. Dua pelaku yang diamankan untuk laki-laki berusia 18 tahun dan yang perempuan berusia 16 tahun,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H, Senin (27/2/2023).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata bayi perempuan tersebut baru dilahirkan pada Sabtu dinihari di sebuah klinik yang berada di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, kemudian dibuang oleh kedua pelaku pada Sabtu malam.

Selain itu, pihaknya mengakui modus keduanya membuang bayi perempuan tersebut karena merasa takut akan dimarahi oleh orang tuanya. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan diantaranya sepeda motor, pakaian bayi, selimut bayi, sarung, dan lainnya.

“Saat ini, penanganan kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dan diancam hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” kata AKBP Dedy Darmawansyah, S.H, S.I.K, M.H. ( Mh)

Share :

Baca Juga

Tapanuli Raya

Buka Pintu Dialog, Dirut Tirta Benteng: Kritik Adalah Cermin Kami untuk Terus Berbenah”
Putranya Akhirnya Ikut Pendidikan Tamtama Brimob Polri, Orang Tua: Terima Kasih Kapolda Maluku
Sambut HUT ke-79, Pushubad Gelar Ziarah Rombongan ke TMP Kalibata
5 JULI 59, PERAN TENTARA ATAS KEGAGALAN POLITISI SIPIL
Wujudkan Kemandirian Ekonomi, Pemkot Tangerang Latih Warga Jadi Tukang Cukur Profesional
Koramil 0313/Malingping Laksanakan Program Babinsa Masuk Dapur Warga di Desa Peucangpari.
Menko Marves Tinjau TSTH2 di Humbang Hasundutan
Pemkab Humbahas Laksanakan Konsultasi Publik RKPD Kabupaten  Humbahas Tahun 2026

Contact Us