Home / Tak Berkategori

Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:40 WIB

Sat Reskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencuri Spesialis Minimarket

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H Konferensi Pers, amankan Pelaku Pencuri Spesialis Minimarket Rabu (23/8/2023).

Cirebon, Suararepubliknews.com – Jajarat Sat Reskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencurian spesialis minimarket yang berjumlah dua orang. Bahkan, petugas juga turut mengamankan penadah barang-barang yang dicuri para pelaku dari minimarket.

 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, pelaku pencurian tersebut berinisial BA dan SG yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, sedangkan penadahnya berinisial ER yang berasal dari Subang.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa para pelaku telah beraksi berulang kali di sejumlah minimarket di wilayah Cirebon dan Brebes. Saat ini, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Para pelaku pencurian ini berkomplot dan biasa beraksi saat malam hari menyasar minimarket-minimarket yang sudah tutup dan kondisi sekitarnya cukup sepi,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (23/8/2023).

 

Ia mengatakan, saat beraksi para pelaku biasanya berkeliling untuk mencari target dan langsung merusak gembok kemudian masuk ke minimarket untuk mencuri rokok, tablet, handphone, susu, beras, kosmetik, minyak goreng, dan lainnya.

 

Sebelum ditangkap, para pelaku juga sempat beraksi di minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (5/8/2023). Aksi itu baru diketahui karyawan minimarket kira-kira pukul 06.30 WIB.

 

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dar tangan para pelaku. Di antaranya, satu unit mobil, linggis, handphone, dan rokok serta kopi berbagai merek yang diduga hasil curian dari minimarket.

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku pencurian spesialis minimarket ini dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Share :

Baca Juga

Alokasi Pupuk Bersubsidi Pemerintah Di Humbahas, Sebanyak 15.091 Ton Untuk Tahun 2023

Banten

OSN, O2SN dan FLS3N Jenjang SMP Digelar, Pemkab Serang Komitmen Lakukan Pembinaan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Kamis, 11 Juli 2024
Babinsa Koramil Jila Minta Agar Warga Tetap Jaga Kesehatan Dan Jangan Takut Untuk Berobat

Maluku

Polda Maluku Musnahkan 5.856 Liter Sopi, Tekan Miras Pemicu Konflik Sosial
Seremoni Pelantikan Anggota DPRD Jabar Masa Jabatan 2024-2029: Kapolda Jabar Hadiri Acara Penting di Gedung Merdeka
RAPI Aceh Barat Santuni Anak Yatim Piatu

Buru

Dugaan Korupsi Dana Pangan senilai Rp 176 Juta,Kades Hariyono Dilaporkan oleh tim 7

Contact Us