Home / Tak Berkategori

Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:40 WIB

Sat Reskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencuri Spesialis Minimarket

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H Konferensi Pers, amankan Pelaku Pencuri Spesialis Minimarket Rabu (23/8/2023).

Cirebon, Suararepubliknews.com – Jajarat Sat Reskrim Polresta Cirebon mengamankan pelaku pencurian spesialis minimarket yang berjumlah dua orang. Bahkan, petugas juga turut mengamankan penadah barang-barang yang dicuri para pelaku dari minimarket.

 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, pelaku pencurian tersebut berinisial BA dan SG yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, sedangkan penadahnya berinisial ER yang berasal dari Subang.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa para pelaku telah beraksi berulang kali di sejumlah minimarket di wilayah Cirebon dan Brebes. Saat ini, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Para pelaku pencurian ini berkomplot dan biasa beraksi saat malam hari menyasar minimarket-minimarket yang sudah tutup dan kondisi sekitarnya cukup sepi,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (23/8/2023).

 

Ia mengatakan, saat beraksi para pelaku biasanya berkeliling untuk mencari target dan langsung merusak gembok kemudian masuk ke minimarket untuk mencuri rokok, tablet, handphone, susu, beras, kosmetik, minyak goreng, dan lainnya.

 

Sebelum ditangkap, para pelaku juga sempat beraksi di minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (5/8/2023). Aksi itu baru diketahui karyawan minimarket kira-kira pukul 06.30 WIB.

 

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dar tangan para pelaku. Di antaranya, satu unit mobil, linggis, handphone, dan rokok serta kopi berbagai merek yang diduga hasil curian dari minimarket.

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku pencurian spesialis minimarket ini dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Share :

Baca Juga

Galian Pipa ‘PDAM Tirta Benteng’ Rusak Jalan Baru: Masyarakat Resah dan Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Bentrok Antar Pemuda di Ambon, Kapolda Ajak Masyarakat Jangan Mau Diadudomba
Panglima TNI Laksanakan Pemantauan Arus Mudik di GT. Cikampek Utama

Tapanuli Raya

Pemkab Humbang Hasundutan Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Angin Kencang di Doloksanggul

Maluku

Jumat Berkah Kodam XV/Pattimura, Satukan Prajurit dan Warga dalam Semangat Gotong Royong di OSM
Sejarah Dunia dan Indonesia: Peristiwa Penting Tanggal 12 Juni
Jumat Curhat Kapolres Aceh Barat di Dayah Istiqamatuddin Darussunnah
Komisi 2 Dukung Makam Buyut Jenggot Jadi Cagar Budaya, Minta Stop Semua Aktifitas Pengembang

Contact Us