Home / Tak Berkategori

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:17 WIB

Penertiban Kendaraan Pengguna Strombo dan Sirene di Ponorogo

Suararepubliknews.com – PONOROGO, Jawa Timur – Petugas gabungan melakukan razia pada kendaraan yang menggunakan strombo dan sirene yang dipasang pada Selasa (15/2).

19 kendaraan baik motor dan mobil di peringatkan oleh petugas Provos Polres Ponorogo dan Corps Polisi Militer Ponorogo saat mereka tertangkap, yakni sedang melintas di Jl. Trunojoyo Tambakbayan.

Iptu Sultoni Kasi Propam Polres Ponorogo mengatakan, masyarakat umum dilarang menggunakan strobo atau sirene pada kendaraan. Sesuai aturan yang ada hanya kendaraan petugas yang diijinkan menggunakan strobo.

Misalnya sirene yang warna biru untuk mobil dinas polisi dan sirine warna merah mobil ambulance, mobil BPBD, mobil pemadam kebakaran, mobil PMI dan sirene kuning mobil patroli jalan tol.

Pihaknya juga meminta melepas strobo yang di pasang kendaraan dan juga menyita logo Polri yang digunakan oleh masyarakat umum di dalam mobil seorang yang melintas.

Wartawan    : Reva Marliana

Editor        : Imam Mu’iz

Tag: Headlineberita, trendingberita, viralberita, terupdateberita terkini, Mobil Pemadam,  razia

Share :

Baca Juga

Masa Kampanye di Kabupaten Tangerang: Ketua Bappilu Jalur Independen Desak Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Meninggal Dunia Usai Sedot Lemak, Selebgram Medan Diduga Korban Malapraktik
Dinas Dukcapil Humbahas Layani Sipalawija

Maluku

Tuan Rumah Siap Tempur! Muba Siap Sukses di Porprov XV Pembukaan Rapat Teknis
Bupati Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemkab Humbahas 2023 ke BPK-RI Perwakilan Sumut
Mutasi Jabatan Perangkat Desa Pakisrejo Berjalan Lancar
Panglima TNI Cek Kesiapan Mudik 2024 Di Pelabuhan Gilimanuk, Bali
Wayahnya Bayar PBB, BAPENDA Kota Tangerang Gelar Pekan Panutan Pajak Tahun 2025

Contact Us