Home / Tak Berkategori

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:17 WIB

Penertiban Kendaraan Pengguna Strombo dan Sirene di Ponorogo

Suararepubliknews.com – PONOROGO, Jawa Timur – Petugas gabungan melakukan razia pada kendaraan yang menggunakan strombo dan sirene yang dipasang pada Selasa (15/2).

19 kendaraan baik motor dan mobil di peringatkan oleh petugas Provos Polres Ponorogo dan Corps Polisi Militer Ponorogo saat mereka tertangkap, yakni sedang melintas di Jl. Trunojoyo Tambakbayan.

Iptu Sultoni Kasi Propam Polres Ponorogo mengatakan, masyarakat umum dilarang menggunakan strobo atau sirene pada kendaraan. Sesuai aturan yang ada hanya kendaraan petugas yang diijinkan menggunakan strobo.

Misalnya sirene yang warna biru untuk mobil dinas polisi dan sirine warna merah mobil ambulance, mobil BPBD, mobil pemadam kebakaran, mobil PMI dan sirene kuning mobil patroli jalan tol.

Pihaknya juga meminta melepas strobo yang di pasang kendaraan dan juga menyita logo Polri yang digunakan oleh masyarakat umum di dalam mobil seorang yang melintas.

Wartawan    : Reva Marliana

Editor        : Imam Mu’iz

Tag: Headlineberita, trendingberita, viralberita, terupdateberita terkini, Mobil Pemadam,  razia

Share :

Baca Juga

Tulungagung

Siswa-siswi SMKN 1 Boyolangu Berhasil Menorehkan Beberapa Prestasi Gemilang Baik Di Tingkat Kabupaten Maupun Propinsi.
Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah
Polresta Cirebon Gelar Muhasabah Personel untuk Meningkatkan Keimanan, Ketaqwaan, dan Kinerja Menuju Indonesia Emas
Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Partai Golkar: Agus Gumiwang Siap Jadi Plt
Panorama Indah Sileme-leme Sedang Naik Daun
Ular Laut-405 Bakamla RI Selamatkan Kapal Terombang Ambing di Laut Flores
Polresta Cirebon Amankan Kampanye Capres Ganjar Pranowo di UMC
Ratusan Botol Miras Berhasil Diamankan Satpol PP Cilegon

Contact Us