Home / Tak Berkategori

Senin, 21 Februari 2022 - 07:29 WIB

Skema Prioritas Pembangunan IKN

Jakarta, suararepubliknews.com – Alur besar pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN tahap pertama periode tahun 2022-2024 terungkap melalui Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengenai Rencana Induk IKN.

Rencana pembangunan IKN terbagi menjadi tiga alur kerja besar, yakni pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi. “Alur kerja pengembangan kota terdiri dari kegiatan yang berkaitan dengan rencana tata kota dan relokasi pemerintahan,” menurut Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengenai Rencana Induk IKN.

Pada 2022-2023 akan dilakukan pembangunan tahap awal di sebagian Kawasan Induk Pusat Pemerintahan (KIPP). Kemudian, pada tahap pertama, perumahan untuk ASN, TNI, Polri, dan BIN akan dibangun. Perumahan dibangun baik dalam berbentuk rumah tapak maupun unit apartemen, sarana peribadatan, pasar, serta fasilitas akomodasi makan minum akan disediakan untuk mendukung konstruksi dan tahap awal pemindahan.

Sedangkan awal 2023, 2024, hingga 2025 dan selanjutnya, pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi kelas dunia, lembaga pendidikan sepanjang hayat, pusat inovasi, fasilitas kesehatan, dan rumah sakit internasional akan dimulai. Relokasi penduduk akan dimulai dengan TNI, Polri, dan BIN pada 2023 dan relokasi representasi badan eksekutif, legislatif, yudikatif, serta ASN akan dilakukan pada 2024.

Pembangunan tahap pertama tercapai ketika perpindahan ASN dimulai. Sebelum itu, IKN didominasi oleh pekerja konstruksi dan pertahanan keamanan.

Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah resmi diundangkan menjadi Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Januari 2022. Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 juga sudah menyetujui untuk mengesahkan RUU IKN. Pemerintah sejak 2019 mempersiapkan IKN baru di kawasan Sepaku, perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam Pasal 1 RUU IKN yang disahkan DPR pada 18 Januari 2022 lalu disebutkan “Ibu Kota Negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini”. ( jp/srn )

Tag: IKN, Viral, Pembangunan, Asn, Kepala otorita

Share :

Baca Juga

Merasa Terpanggil Ikram Umasugi Siap Mundur Dari Anggota DPR Terpilih Provinsi Maluku Untuk Mendaptarkan Dirinya Sebagai Calon Bupati Buru Periode 2024-2029
Areal persawahan Blang Seumasang Gampong Ladang Mulai Dilakukan Pengolahan.
Prediksi Persib Bandung Vs Persebaya Surabaya: Adu Taktik Juara Bertahan vs Calon Juara Liga 1 2024/2025
BPPKB(Badan Potensi Keluarga Besar Banten)Ranting Suka asih Kota TANGERANG, Berbagi Ta’jil Jelang Berbuka Puasa.

Jawa Barat

Cegah Degradasi Moral, Pemkot Cirebon dan Kemendagri Ngobrol Inspirasi Bersama Ratusan Siswa
Puluhan Tenant  Kuliner  Khas  Cimahi  Meriahkan  Cimahi Cullinerry  Festifal  KE-2
Sekda Aceh Barat Buka Bimtek SIMTANAH
Bupati Humbahas Sambut Kunker Kementan di Food Estate Humbang Hasundutan

Contact Us