Home / Tak Berkategori

Jumat, 5 April 2024 - 14:59 WIB

Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Ibu Rumah Tangga diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar di daerah hukum Polres Lebak

Lebak, Suara Republik News.Com, – Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar di daerah hukum Polres Lebak. Pelaku MR (45) Seorang Ibu Rumah Tangga berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut,
“Ya, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Ngapip. Kamis (4/4/2024).

“Pelaku MR (45) Seorang Ibu Rumah Tangga warga Malingping berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya pada Selasa (2/4/2024) pukul 14.00 wib di pinggir jalan Desa Cihara Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

“Berdasarkan keterangan tersangka atau Pelaku menerangkan bahwa barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli secara online,” terang Ngapip.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegasnya.(IH/KS) Sumber: Humas Polres Lebak

 

Editor : Enjelina

 

Share :

Baca Juga

Ikatan Pelajar Mahasiswa/i Deiyai Kota Studi Sorong, Papua Barat (IPMADEI) Diusir Dari Kontrakan
Deretan Film Horor Terbaru di Bioskop Indonesia November 2024, Siap Uji Nyali!
Reses II DPR RI Tahun Sidang 2024-2025 Bersama Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.Ap. Anggota DPR RI A. 16 Wakil Ketua DPR RI F. KB.
Diduga Oknum Jendral Backingi Galian C di Tulungagung disinyalir Ilegal
Pertahankan Hak Wartawan Dihajar Oknum Summarecon Hingga Tulang Rusuk Patah

Banten

Kapolres Lebak Anugerahkan Kenaikan Pangkat Pengabdian kepada Kompol Asep Dikdik Sodikin
Pj Bupati Muba Sampaikan Rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD 2023
Ramalan Zodiak Harian Anda untuk Hari Senin, 29 Juli 2024

Contact Us