Home / Tak Berkategori

Rabu, 24 April 2024 - 10:00 WIB

Penjualan Elpiji Bersubsidi Diduga Tanpa Izin Usaha Terbongkar di Tangerang

Tangerang 24 april 2024 Ratusan tabung elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg ditemukan di gudang/pangkalan TJAN LIANAH di Poris Paradise 2 BLOK BB.7 NO2 RT007RW010 Kel. Cipondoh Indah, Kec. Cipondoh 

SuaraRepublikNews.Com, – Tangerang 24 april 2024 Ratusan tabung elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg ditemukan di gudang/pangkalan TJAN LIANAH di Poris Paradise 2 BLOK BB.7 NO2 RT007RW010 Kel. Cipondoh Indah, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Namun, dengan nomor registrasi yang tidak terdaftar di Pertamina, praktik penjualan tanpa izin usaha pun terkuak.

Awak media berhasil memperoleh informasi bahwa penjualan tabung elpiji bersubsidi 3 kg dan elpiji 12 kg dilakukan tanpa izin usaha, bahkan dugaan plang izin ilegal pun mencuat. Ketika diminta menunjukkan dokumen kelengkapan izin dari Pertamina, pihak terkait hanya mengelak dengan alasan bahwa barang-barang tersebut dikirimkan oleh agen yang tak dapat disebutkan namanya.

Investigasi lanjutan menemukan bahwa pemilik gudang tidak memiliki izin usaha untuk penjualan gas elpiji, baik sebagai agen maupun pangkalan. Dari temuan kurang lebih 500 tabung elpiji 3 kg dan ratusan tabung elpiji 12 kg, penjualan tersebut melanggar aturan regulasi gas yang tak mengizinkan adanya dua jenis gas dalam satu gudang.

Awak media akan melaporkan temuan ini kepada pihak berwajib, yakni Reskrim Polres Metro Kota Tangerang, guna tindak lanjut dan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti menggunakan izin palsu, pelaku dapat dijerat dengan pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas.

Menyebutkan bahwa sebagaimana di maksud dlm pasal 23 tanpa ijin usaha pengangkutan, di pidana

Dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan denda paling tinggi 40 000 000 000(empat puluh miliar) rupiah)

Dalam kasus ini, penjualan elpiji 3 kg merupakan bagian dari jaringan distribusi PT Pertamina yang melaksanakan pemasaran elpiji bersubsidi kepada masyarakat, dengan ketentuan pemasaran berdasarkan kuota yang ditetapkan pemerintah. Rosita/ Red

 

Editor : Enjelina

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Resmikan Koperasi Merah Putih, Bupati Tangerang: Perkuat Roda Ekonomi dan Kemandirian Desa

Jawa Barat

Pemkot Cirebon Lepas Kloter 23 KJT, Jemaah Diminta Utamakan Rukun Haji dan Kebersamaan

Buru

Brimob Kompi 3 Yon B Polda Maluku Juarai Lomba Tenis Meja HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Buru

Maluku

Polda Maluku Cek Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Salawaku 2026 di Ambon dan Maluku Tengah
Kepala Desa Sukadalem Membangun BUMDES dan UMKM,dari Rakyat,dengan Rakyat Buat Rakyat

Tapanuli Raya

Jalan Pahae Ke Hutanabolon Rute Membawa Garam Dari Sibolga Ke Pahae Dan Membawa Kemenyan Dari Pahae Ke Sibolga
Kapolri Soroti Permasalahan Geng Motor: Tantangan Besar Bagi Korlantas dalam Menegakkan Ketertiban Lalu Lintas

Tapanuli Raya

Bupati Humbang Hasundutan Buka Rapat Evaluasi Kinerja Tahun 2025 Dan Koordinasi Pelaksanaan Program/ Kegiatan Tahun 2026

Contact Us