Home / Tak Berkategori

Rabu, 9 Maret 2022 - 22:42 WIB

Struktur Pengurus Eco Enzyme Nusantara Pusat

Struktur Pengurus Eco Enzyme Nusantara Pusat

Jakarta,Maret , Suara Republik News, Dalam rangka memperingati Hari Peduli sampah Nasional yang diperingati 21 Februari 2022 yang lalu, dilakukan pelantikan pengurus Eco Enzyme NUsantara,26 Februari 2022 

Dalam sambutannya, Ir.Sinta Saptarina  Soemarno , M.Sc Direktur Pengurangan  Sampah Kementerian Lingkungan Hidup , mengatakan, “ Bergerak bersama  menuju Indonesia  yang lebih indah dan lestari” serta mengajak seluruh  komunitas  Eco Enzyme (EE) menghadiri dan mengikuti  pelantikan  pengurus Provinsi Eco Enzyme Nusantara.

Fenomena sampah di Indonesia,1)Jumlah penduduk terus bertambah. 2)Pola konsumsi masyarakat berubah semakin konsumtif,sampah kemasan dimasa pandemik semakin banyak. 3)Kepedulian masyarakat akan pengelolaan sampah rendah (a.l: kesediaan mengeluarkan iuran kecil bahkan tidak mau bayar.

Sampah tidak terkelola mengakibatkan,(a)dampak negative terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.(b)Pemandangan yang tidak sedap., (c)Rentan dalam menimbulkan berbagai penyakit, (d)Berdampak pada naiknya suhu  pada gas rumah  kaca. Ir.Sinta Saptarina  Soemarno M.Sc Direktur Pengurangan  Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, menjelaskan tentang

Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga , wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, (2) ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan  kewajiban dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana disebutkan dalam ayat 1, diatur dengan peraturan Daerah.

Komposisi sampah dan dampak sampah  tidak terkelola

Pasal 19  UU 18/2018 tentang pengelolaan sampah,Pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya terdii atas,(a) Pengurangan sampah, (b)penanganan sampah.

Pasal 20 dalam UU tersebut diatas,ayat 1 (satu) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud dalam pasal

Komposisi sampah dan dampak sampah  tidak terkelola

19 huruf a yaitu (1)pembatasan timbunan sampah,(2) pendauran ulang sampah dan atau, (3) pemanfaatan kembali sampah.ayat 2 (dua) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan kegiatan sebagaimana disebutkan   dalam ayat (1),a)Menetapkan  target pengurangan sampah secara bertahap dalam hal tertentu,ayat (3) Pelaku usaha dalam melakukan kegiatan  menggunakan bahan poduksi yang menimbulkan sesedikit mungkin diguna ulang dapat didaur ulang atau mudah diurai.(4)Masyarakat dalam mlakukan kegiatan pengurangan sampah sebagaimana disebut dalam pasal 20 ayat 1,menggunakan bahan yang dapat diurai oleh alam.

Selamat kepada  25 Pengurus Provinsi Eco Enzyme Nusantara atas pelantikan hari ini ( 26 Februari 2022)

Smoga segera tercapai bergerak bersama  menuju Indonesia yang lebih Indah dan lestari. Mari budayakan minim,milah,olah sampah, diawali  dari diri sendiri, mulai dari sekarang ! Salam 3 R: Reduse, Reuse, Recycle. ( Ring-o)

Share :

Baca Juga

Kebakaran Rumah Lansia Hj. Emah di Desa Bolang, Lebak, Banten: Kerusakan Total Rp 50 Juta

Internasional

Pujian Trump di Pertemuan Board of Peace: Diplomasi Tanpa Sekat Presiden Prabowo”

TNI/Polri

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pos Terpadu Mudik Lebaran 2026 di Medan
Resmikan Kantor Pusat BPR BAM, Bupati Karimun Pesan Bantu Pemulihan Ekonomi Masyarakat

Banten

Pematangan Rencana Aksi: APKASINDO Gelar Aksi Besar-besaran di PTPN IV PKS Kertajaya
KOIN NU  LAZISNU MWC Tanggunggunung Salurkan Puluhan Tangki Air Bersih Ke Masyarakat,Sikapi Kemarau Panjang

Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Santuni Korban Banjir Meninggal Dunia di Padarincang
DPMD Kabupaten Lebak Pastikan Dana Desa Tahap 1 Pekan ini Seluruhnya akan Segera disalurkan

Contact Us