Home / Tak Berkategori

Rabu, 19 Juni 2024 - 18:40 WIB

Lebak Berlakukan Perda Kawasan Bebas Rokok Per 31 Juli 2024.

Lebak,Suara Republik News.- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan mulai diberlakukan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Konsep regulasi ini adalah melarang kegiatan merokok, iklan rokok dan penjualan rokok di kawasan tanpa rokok yang sudah ditentukan didalamnya.

Menurut Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Wiwin Budhyarti, Perda KTR ini akan diberlakukan satu tahun setelah diundangkan.

“Perda tersebut diundangkan pada tanggal 31 Juli 2023, maka mulai diberlakukan 31 Juli 2024,” kata Wiwin  Rabu (19/6/2024).

Pasal 2 di dalam Perda itu menyebutkan, ada 8 kawasan yang ditentukan masuk dalam KTR yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan sarana olahraga.

Pengelola KTR dalam Perda tersebut adalah orang dan/atau Badan yang karena

jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang

ditetapkan sebagai KTR, baik milik pemerintah daerah maupun swasta.

Kewajiban Pengelola KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib:

  1. melakukan pengawasan internal pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. melarang semua orang yang Merokok di KTR yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  3. menyediakan sarana dan prasarana pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya.

(2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:

  1. pemasangan tanda larangan Merokok pada KTR; dan
  2. penyediaan Tempat Khusus Merokok.(IH).

Share :

Baca Juga

Niat Siswa Ngambil Ijasah Namun Fotocopy Yang Didapat Dari Pihak Sekolah
ACARA PUNCAK HUT KEDUA KILLCOVID DI HOTEL VITRA KRAMAT RAYA,JUMAT 30 SEPTEMBER 2022
Pemkab Muba Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Kecamatan Babat Toman

Daerah

Diduga Oknum Dinas Pendidikan Cilacap, Intimidasi Guru dan Wali Murid biMBA AIUEO
Polisi Ringkus Komplotan Curanmor, Beraksi 20 Kali Selama November
PERLINDUNGAN HUKUM ANAK Bayi 15 BULAN DIPERKOSA OLEH KAKEK YANG HILANG AKAL.
Lestarikan Adat Budaya Karuhun Kasepuhan Cibadak Adakan Seren Taun dan Sunatan Masal 2023
Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Jasad Wisatawan Yang Tergulung Ombak Pantai Ciantir

Contact Us