Home / Tak Berkategori

Rabu, 19 Juni 2024 - 18:40 WIB

Lebak Berlakukan Perda Kawasan Bebas Rokok Per 31 Juli 2024.

Lebak,Suara Republik News.- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan mulai diberlakukan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Konsep regulasi ini adalah melarang kegiatan merokok, iklan rokok dan penjualan rokok di kawasan tanpa rokok yang sudah ditentukan didalamnya.

Menurut Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Wiwin Budhyarti, Perda KTR ini akan diberlakukan satu tahun setelah diundangkan.

“Perda tersebut diundangkan pada tanggal 31 Juli 2023, maka mulai diberlakukan 31 Juli 2024,” kata Wiwin  Rabu (19/6/2024).

Pasal 2 di dalam Perda itu menyebutkan, ada 8 kawasan yang ditentukan masuk dalam KTR yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan sarana olahraga.

Pengelola KTR dalam Perda tersebut adalah orang dan/atau Badan yang karena

jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang

ditetapkan sebagai KTR, baik milik pemerintah daerah maupun swasta.

Kewajiban Pengelola KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib:

  1. melakukan pengawasan internal pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. melarang semua orang yang Merokok di KTR yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  3. menyediakan sarana dan prasarana pada KTR yang menjadi tanggung jawabnya.

(2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:

  1. pemasangan tanda larangan Merokok pada KTR; dan
  2. penyediaan Tempat Khusus Merokok.(IH).

Share :

Baca Juga

Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Dikebut Meski APBD Minim
Kapolda Maluku Pimpin Upacara Serahterima Jabatan Kapolres Maluku Tengah
Niat Siswa Ngambil Ijasah Namun Fotocopy Yang Didapat Dari Pihak Sekolah
Prediksi Qarabag vs Ajax di Liga Europa: Ujian Berat untuk Sang Juara Azerbaijan
Jami’yah Batak Muslim Indonesia Prov. Bengkulu Solid Dan Membentuk Satgas
Duet Ketua DPC Hanura Kota Cimahi dan Bacaleg Dapil Lima Berbagi Kasih Bersama Partai Hanura 

Tangerang Raya

Kapolresta Tangerang Pantau Keamanan Objek Wisata dan Rekreasi di Hari Libur Natal
Kapolres Pulau Buru Melakukan Peninjauan ke Pasar Inpres Namlea untuk Mengecek Harga 9 Bahan Pokok

Contact Us