Home / Tak Berkategori

Minggu, 4 Agustus 2024 - 12:14 WIB

Jaksa Kejari Halmahera Selatan Siap Sidangkan Dua Tersangka Pernikahan Sejenis

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, yang dipimpin oleh Ahmad Patoni, SH.MH, telah menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan pada Rabu (31/7/2024)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, yang dipimpin oleh Ahmad Patoni, SH.MH, telah menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan pada Rabu (31/7/2024)

Halmahera Selatan, suararepubliknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, yang dipimpin oleh Ahmad Patoni, SH.MH, telah menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan pada Rabu (31/7/2024). Kedua tersangka, Naim Saban (25) dan Jurnal Lasene alias Dela (26), terlibat dalam perkara pemalsuan data hingga pernikahan sejenis.

Kasus Pemalsuan Data dan Pernikahan Sejenis

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan dua tersangka dari penyidik Polres Halmahera Selatan terkait tindak pidana umum. Kedua tersangka diduga melakukan pemalsuan data untuk melangsungkan pernikahan sejenis pada Kamis, 16 Mei 2024, di Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan.

Kronologi dan Pembongkaran Kasus

Patoni menjelaskan bahwa pemalsuan data ini dilakukan untuk mengelabui Pegawai Pencatat Nikah (PPN), sehingga memungkinkan terjadinya pernikahan sejenis antara Naim dan Jurnal, di mana Jurnal bertindak sebagai pengantin wanita dengan nama Dela, dan Naim sebagai pengantin pria. Kasus ini terbongkar setelah foto Dela saat SMA viral di media sosial, yang diunggah oleh seorang guru di Desa Sekely.

Tindak Lanjut dan Proses Hukum

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, atau pasal 263 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, atau pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halmahera Selatan telah siap untuk menyidangkan kedua tersangka di pengadilan.

Penyerahan Tahap II

Penyerahan tahap II dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/37/VI/2024/SPKT/POLRES HALSEL/POLDA MALUT, tanggal 24 Mei 2024. Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi atau pemalsuan data diri.

Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam perkara ini. (Mzr/Stg)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Polresta Tangerang Kerahkan Polwan Amankan CFD di Kawasan Pemkab
Kelompok Tani di Desa Janji Kompak Undang Dinas Pertanian Dalam Pembuatan Biosaka dan PSB
Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Kapolda Maluku Ajak Sambut dengan Semangat Persaudaraan
Antisipasi Gangguan Kesehatan, Korem 071/Wijayakusuma Rutin Cek Personel Sebelum Beraktifitas

Sibolga

Menyurati Ketua DPD RI Dan DPR RI Terkait Maraknya Judi Diwilayah Hukum Polres Sibolga Yang Diduga Di Di Beking Oleh Petinggi Polres Sibolga

Banten

Hari Desa Nasional 2026, Sekda Zaldi Dhuhana Perkuat Program MBG dan KDMP.
Dukun Gadungan Kabur Setelah Menipu Korban Rp 16 Juta
Pj Bupati Muba bersama Forkopimda Imbau Masyarakat Hentikan Aktivitas Ilegal Drilling

Contact Us