Dolok Sanggul, suararepubliknews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan telah resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan. Kolaborasi ini berkaitan dengan pelaksanaan Proyek Strategis Daerah (PSD) di Kabupaten Humbang Hasundutan, yang berlangsung pada Selasa (6/8) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Doloksanggul.
Mencegah Pelanggaran Hukum Melalui Kerja Sama
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan, Dr. Noordien Kusumanegara, M.H., Kepala Dinas PUTR, Renward Henry Marpaung, S.T., dan sejumlah pihak perusahaan terkait. Tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum selama pelaksanaan proyek di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Proyek ini didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), serta bertujuan untuk menjaga tertib administrasi dan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
Fokus Pembangunan Jalan Tahun 2024
Renward Marpaung menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Kabupaten Humbang Hasundutan akan fokus pada dua tematik pembangunan jalan. Pertama, tematik Food Estate dengan prioritas lokasi di Kecamatan Pollung dan Doloksanggul. Kedua, tematik pariwisata dengan prioritas lokasi di Kecamatan Pakkat yang mencakup Daerah Tujuan Wisata (DTW) Seribu Goa. Usulan tersebut telah mendapat persetujuan dari Bappenas dan Kementerian PUPR melalui alokasi anggaran DAK. Dinas PUTR akan menindaklanjuti anggaran yang diberikan dengan melakukan perencanaan melalui jasa konsultan untuk ruas jalan yang diusulkan.
Proyek-Proyek yang Sudah Terikat Kontrak
Lebih lanjut, Renward Marpaung menyampaikan bahwa terdapat empat proyek yang sudah terikat kontrak, yakni:
- Penanganan long segment Simpang Sibatubatu – Sibatu-batu – Parsingguran I dengan nilai kontrak sebesar Rp13.897.171.000,00 (tiga belas miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
- Penanganan long segment Sipagabu – Banurea – Sijarango dengan nilai kontrak sebesar Rp6.552.929.500,00 (enam miliar lima ratus lima puluh dua juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
- Penanganan long segment Matiti – Lumban Luhut – Simpang Siborboron dengan nilai kontrak sebesar Rp6.237.033.000,00 (enam miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta tiga puluh tiga ribu rupiah).
- Rekonstruksi jalan ruas Pusuk I – Parlilitan dengan nilai kontrak sebesar Rp5.196.565.500,00 (lima miliar seratus sembilan puluh enam juta lima ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Harapan untuk Pembangunan Berkelanjutan
Renward Marpaung mengungkapkan harapannya dengan adanya pendampingan dari Kejari Humbang Hasundutan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Kejari Humbang Hasundutan atas kerja sama ini demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Humbang Hasundutan,” ucap Renward Marpaung. (Demak S)








