Home / Tak Berkategori

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 06:29 WIB

Sat Reskrim Polres Karawang Ungkap Kasus Kekerasan di Rengasdengklok

Sat Reskrim Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok

Sat Reskrim Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok

Ungkap Kasus Kekerasan di Karawang

Karawang, suararepubliknews.com – Sat Reskrim Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Konferensi pers tersebut berlangsung di Mapolres Karawang pada Jumat (16/08/2024).

Kronologi Kejadian Kekerasan

Kejadian ini bermula pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi kejadian, sekelompok pelaku diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Para pelaku menghadang iring-iringan mobil korban di Kecamatan Rengasdengklok dengan maksud mencari seorang kiai, yaitu Ustad Imad. Namun, karena tidak menemukan Ustad Imad, para pelaku kemudian merusak mobil milik Kiai Ikhsanudin dan melakukan pemukulan terhadap dua korban, yakni Sdr. Ao Maoludin dan Sdr. Arsanu.

Akibat kejadian ini, kaca belakang mobil Kiai Ikhsanudin pecah, kaca mata milik beliau rusak, dan kedua korban mengalami luka lebam di wajah. Kejadian berlangsung selama kurang lebih 20 menit sebelum anggota Polsek Rengasdengklok mendapatkan laporan dari masyarakat setempat dan langsung melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP).

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Sat Reskrim Polres Karawang berhasil mengamankan dua tersangka, yakni FS dan SW. Polisi juga menyita berbagai barang bukti dari kedua tersangka, antara lain satu buah helm putih, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu sepatu Puma biru, satu unit motor Vespa hitam, satu tas hitam, satu handphone iPhone 11 Pro Max, satu KTP atas nama SW, satu helm kuning, satu sweater abu-abu, satu tas hitam, satu handphone Redmi Note 12, dan satu KTP atas nama FS.

Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

(Hms)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Ngopi Bareng Wartawan, Kapolresta Paparkan Program Tangerang Sigap dan Gerakan Wangsakara

Maluku

Kabid Humas Tekankan Nilai “Orang Basudara” Dalam Melindungi Generasi Muda Maluku

Hukum

Eks Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji Ditangkap Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Nikel

Maluku

Polda Maluku Gelar Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Bahas Kamtibmas hingga Kejahatan Sumber Daya Alam
Harian Sumeks Sowan ke Bupati, Gelar podcast Giat Ngobrol Bareng
493 KPM Desa Peucangpari Antusias Terima Bantuan Sosial BLT BBM,PKH dan BPNT.
Polresta Cirebon Gelar Olahraga Sore Sambil Patroli Jalan Kaki dan Bagikan 100 Paket Makanan Gratis
Dua Raksasa Politik Siap Bertarung di Pilgub Sumatera Utara 2024

Contact Us