Home / Tak Berkategori

Kamis, 26 September 2024 - 14:59 WIB

Remaja Mabuk Bacok Pemuda di Subang, Berakhir Dibekuk Satreskrim Polres Subang

Kapolres Subang menyatakan bahwa kejadian bermula dari cekcok antara pelaku dan korban, yang memicu RMFA untuk menyerang FF

Kapolres Subang menyatakan bahwa kejadian bermula dari cekcok antara pelaku dan korban, yang memicu RMFA untuk menyerang FF

Cekcok Spontan Berujung Tragis, RMFA Pelaku Pembacokan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Subang, suararepubliknews.com – Seorang remaja berinisial RMFA (18), warga Cibogo, Subang, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang setelah melakukan pembacokan terhadap FF (23), warga Cigadung. Insiden tersebut terjadi di Jalan Ranggawulung, tepat di gerbang selamat datang Subang, pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Subang menyatakan bahwa kejadian bermula dari cekcok antara pelaku dan korban, yang memicu RMFA untuk menyerang FF. Dalam kondisi mabuk akibat pengaruh alkohol, pelaku secara spontan memepet korban dan membacoknya dengan pedang di bagian kening dan tangan.

“Pelaku, yang tidak kenal dengan korban, merasa tersinggung akibat ucapan kasar korban sehingga membacoknya dengan pedang ke arah kening dan tangan,” ujar Kapolres Subang.

Pelaku Ditangkap Setelah Empat Hari Buron di Semarang

Setelah melakukan aksi brutalnya, RMFA sempat melarikan diri dan menjadi buron selama empat hari. Ia akhirnya berhasil diringkus oleh aparat di sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah. Namun, satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Akibat serangan tersebut, korban FF mengalami luka sobek di tangan dan kening akibat sabetan pedang. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang, baju kemeja hitam, celana pendek cokelat, dan sepeda motor Honda Genio berwarna merah yang digunakan pelaku saat beraksi.

Pelaku Residivis Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

RMFA, yang ternyata merupakan residivis dengan kasus serupa, kini mendekam di sel tahanan Polres Subang. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun sesuai dengan pasal yang dikenakan terkait tindak kekerasan dengan senjata tajam.

Sebagai bentuk pencegahan, Kapolres Subang mengimbau masyarakat agar tidak keluar malam jika tidak ada keperluan mendesak. “Keluar malam berisiko tinggi terhadap tindak kriminal. Masyarakat harus waspada dan selalu berhati-hati demi keamanan diri sendiri,” pungkasnya.

Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Kepedulian Sosial Oloan P. Nababan: Sumbangan Pribadi dan Peran Aktif dalam Pembangunan Gedung Sekolah Minggu serta Rumah Dinas Pendeta di Gereja HKBP Sihite Doloksanggul

Maluku

Peringati Hari Guru Rumkit Bhayangkara Ambon Sambangi SMA LKMD Laha, Periksa Kesehatan Gratis

Banten

Halal Bihalal Desa Bolang, Camat Malingping Apresiasi Kegiatan Positif
SUHATRI RUSTAM
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan Dapat Ancaman Seorang Wanita
Wakil Ketua MPR RI, AhmadBasarah Ajak GM FKPPI Perkuat Benteng Pancasila Hadapi Era Metaverse

Maluku

Meriahkan Peringatan Hari Anak Nasional, Polda Maluku Hafiri Jalan Santai Yang di Lepas Gubernur Maluku
Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Buka Seminar Evaluasi PON: Gengsi atau Prestasi

Contact Us