Home / Tak Berkategori

Kamis, 26 September 2024 - 14:59 WIB

Remaja Mabuk Bacok Pemuda di Subang, Berakhir Dibekuk Satreskrim Polres Subang

Kapolres Subang menyatakan bahwa kejadian bermula dari cekcok antara pelaku dan korban, yang memicu RMFA untuk menyerang FF

Kapolres Subang menyatakan bahwa kejadian bermula dari cekcok antara pelaku dan korban, yang memicu RMFA untuk menyerang FF

Cekcok Spontan Berujung Tragis, RMFA Pelaku Pembacokan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Subang, suararepubliknews.com – Seorang remaja berinisial RMFA (18), warga Cibogo, Subang, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang setelah melakukan pembacokan terhadap FF (23), warga Cigadung. Insiden tersebut terjadi di Jalan Ranggawulung, tepat di gerbang selamat datang Subang, pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Subang menyatakan bahwa kejadian bermula dari cekcok antara pelaku dan korban, yang memicu RMFA untuk menyerang FF. Dalam kondisi mabuk akibat pengaruh alkohol, pelaku secara spontan memepet korban dan membacoknya dengan pedang di bagian kening dan tangan.

“Pelaku, yang tidak kenal dengan korban, merasa tersinggung akibat ucapan kasar korban sehingga membacoknya dengan pedang ke arah kening dan tangan,” ujar Kapolres Subang.

Pelaku Ditangkap Setelah Empat Hari Buron di Semarang

Setelah melakukan aksi brutalnya, RMFA sempat melarikan diri dan menjadi buron selama empat hari. Ia akhirnya berhasil diringkus oleh aparat di sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah. Namun, satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Akibat serangan tersebut, korban FF mengalami luka sobek di tangan dan kening akibat sabetan pedang. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang, baju kemeja hitam, celana pendek cokelat, dan sepeda motor Honda Genio berwarna merah yang digunakan pelaku saat beraksi.

Pelaku Residivis Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

RMFA, yang ternyata merupakan residivis dengan kasus serupa, kini mendekam di sel tahanan Polres Subang. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun sesuai dengan pasal yang dikenakan terkait tindak kekerasan dengan senjata tajam.

Sebagai bentuk pencegahan, Kapolres Subang mengimbau masyarakat agar tidak keluar malam jika tidak ada keperluan mendesak. “Keluar malam berisiko tinggi terhadap tindak kriminal. Masyarakat harus waspada dan selalu berhati-hati demi keamanan diri sendiri,” pungkasnya.

Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Musim Angin Barat Tiba, Nelayan Tangerang Utara Terancam Paceklik
Penanganan Kasus Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN Polres Metro Kota Tangerang, hampir se Tahun Berjalan Dalam Berkas ?

Sibolga

Bupati Tapteng Dukung Pembangunan Pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan di Tapteng
Kerjasama Strategis : Silaturahmi Antara Danrem 071/Wijayakusuma dan Rektor Unsoed

Maluku

Disela Acara Buka Puasa Bersama, Kapolda Maluku Pimpin Doa Bersama Untuk Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Brimob Di Tual
Bupati Humbahas Berikan Bansos Guna Mensejahterakan Masyarakat
5 Rumah Warga  Cibeber Lebak Banten Rusak parah dihantam longsor.
Delegasi Thailand Hadiri Program Kursus Batik di Telkom University, Tingkatkan Pertukaran Budaya Antarbangsa

Contact Us