Cirebon, suararepubliknews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NY (22), warga Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, yang dengan kejam menghabisi nyawa bayi yang baru saja dilahirkannya. Peristiwa ini terjadi di sebuah kontrakan di Kecamatan Pabedilan pada Jumat dini hari (13/9/2024), ketika NY membiarkan bayinya meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan.
Kronologi Kejadian: Hubungan Gelap dan Upaya Pelaku Menutupi Kejahatannya
“Sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka melahirkan di kontrakannya di Pabedilan, dan setelah bayi meninggal, ia membungkus jenazah dengan daster, lalu dimasukkan ke dalam tas,” ujar Kombes Pol Sumarni pada Selasa (01/10/2024).
Penemuan Jenazah Bayi dan Penangkapan Pelaku
“Tersangka kami tangkap beserta barang bukti yang menunjukkan tindakannya, yaitu tas, pakaian, gunting, dan sendok yang digunakan untuk menggali lubang kecil,” tambahnya.
Sanksi Hukum Menanti Pelaku
Atas tindakan keji tersebut, NY dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta Pasal 341 KUHP. Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara akibat kejahatan ini.
“Tersangka melakukan perbuatannya karena takut ketahuan telah melahirkan anak, dan kini ia harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat,” tegas Kombes Pol Sumarni.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melindungi anak serta menghadapi konsekuensi dari perbuatan yang melanggar hukum.
Pewarta: Muheri
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024








