Home / Tak Berkategori

Selasa, 1 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pembunuhan Bayi Kandung di Losari: Pelaku Nekat Mengubur Bayi di Tengah Perjalanan Pulang

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NY (22), warga Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, yang dengan kejam menghabisi nyawa bayi yang baru saja dilahirkannya

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NY (22), warga Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, yang dengan kejam menghabisi nyawa bayi yang baru saja dilahirkannya

Peristiwa Tragis Terungkap Saat Jenazah Bayi Ditemukan Warga, Pelaku Dihukum Berat Akibat Aksi Kejamnya

Cirebon, suararepubliknews.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NY (22), warga Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, yang dengan kejam menghabisi nyawa bayi yang baru saja dilahirkannya. Peristiwa ini terjadi di sebuah kontrakan di Kecamatan Pabedilan pada Jumat dini hari (13/9/2024), ketika NY membiarkan bayinya meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan.

Kronologi Kejadian: Hubungan Gelap dan Upaya Pelaku Menutupi Kejahatannya

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kelahiran bayi tersebut, hasil dari hubungan gelap yang dilakukan NY. Karena takut ketahuan, pelaku memutuskan untuk tidak merawat bayinya, membiarkannya meninggal, dan kemudian membungkus jenazah bayi menggunakan daster. Selanjutnya, jenazah dimasukkan ke dalam tas, lalu NY berniat menguburnya di perjalanan menuju rumahnya.

“Sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka melahirkan di kontrakannya di Pabedilan, dan setelah bayi meninggal, ia membungkus jenazah dengan daster, lalu dimasukkan ke dalam tas,” ujar Kombes Pol Sumarni pada Selasa (01/10/2024).

Penemuan Jenazah Bayi dan Penangkapan Pelaku
Rencana NY terungkap ketika seorang warga tanpa sengaja melihat tangan bayi yang muncul dari dalam tanah. Hal ini memicu kepanikan di lingkungan sekitar, dan laporan pun segera dibuat ke pihak berwenang. Polresta Cirebon bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas, pakaian, gunting, dan sendok yang digunakan untuk mengubur jenazah bayi.

“Tersangka kami tangkap beserta barang bukti yang menunjukkan tindakannya, yaitu tas, pakaian, gunting, dan sendok yang digunakan untuk menggali lubang kecil,” tambahnya.

Sanksi Hukum Menanti Pelaku

Atas tindakan keji tersebut, NY dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta Pasal 341 KUHP. Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara akibat kejahatan ini.

“Tersangka melakukan perbuatannya karena takut ketahuan telah melahirkan anak, dan kini ia harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melindungi anak serta menghadapi konsekuensi dari perbuatan yang melanggar hukum.

Pewarta: Muheri
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Dinkominfo Muba Tercatat Sebagai OPD Tercepat ke 2 Sampaikan Laporan Keuangan  Solid Memberikan Pelayanan Terbaik Buat Masyarakat
Kapolresta Cirebon Berikan Bantuan kepada Anak Asuh Stunting
Rahma Diani,Paparkan Visi Misi Balon Gubernur Banten.
Kampanye Dialogis Paslon Murad Ismail – Michael Wattimena Dapat Pengawalan Ketat dari Satgas OMP
Bupati OKUT Ajak Kita Tetap Jaga Solidaritas
Jelang Lebaran Rutin,Kepala Desa Sukaharja Santunin 1300 Anak Yatim dan Dhuafa.
BPBD Humbahas Temui Kapolres Untuk Pemantapan Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Siaga Bencana

Maluku

Gelar Safari Kamtibmas di Gereja Katedral Ambon, Kapolda Maluku: “Keamanan Adalah Tanah Subur Bagi Masa Depan Anak Bangsa”

Contact Us