Penganiayaan Pengendara Sepeda Motor di Jalan R. Syamsudin, S.H., Cikole, Kota Sukabumi, 4 Pemuda Terlibat Aksi Brutal dengan Senjata Tajam
Sukabumi, suararepubliknews.com – Dalam kurun waktu hanya tiga jam, Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap empat pemuda yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pengendara sepeda motor, MRFI (19 tahun), yang terjadi di sekitar Jalan R. Syamsudin, S.H., Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah MGK (19 tahun), DFA (19 tahun), AA (19 tahun), dan RDR (18 tahun). Mereka diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan MRFI mengalami luka parah. Korban menderita luka sayatan di lengan kiri, bahu kanan, dan robek di pelipis mata kiri.
Barang Bukti dan Kronologi Penganiayaan
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Selasa, 1 Oktober 2024, menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian turut mengamankan tiga unit sepeda motor dan sebilah pisau yang digunakan dalam penganiayaan.

Menurut keterangan Kapolres, insiden bermula ketika keempat pelaku mengendarai dua sepeda motor dan hampir bertabrakan dengan korban yang juga mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian. Kejadian tersebut memicu perselisihan antara kedua belah pihak.
“Setelah hampir bertabrakan, korban dan para pelaku turun dari sepeda motor masing-masing dan terlibat cekcok. Korban kemudian memukul salah satu pelaku dengan helm, yang kemudian dibalas dengan pengeroyokan oleh para pelaku. Salah satu pelaku, MGK, mengeluarkan pisau dan menyerang korban serta salah satu teman pelaku secara membabi buta,” ungkap AKBP Rita.
Himbauan untuk Masyarakat Sukabumi
AKBP Rita Suwadi juga menghimbau masyarakat Sukabumi untuk menghindari tindakan kejahatan jalanan dan tidak main hakim sendiri. Ia mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sukabumi.
“Mari ciptakan Kota Sukabumi yang kondusif. Jika ada warga yang melihat atau mengetahui tindak pidana atau gangguan keamanan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110 dan Lapor Polisi SIAP MANGGA di nomor 0811654110,” tegasnya.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Saat ini, keempat pelaku masih ditahan di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka terancam dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, serta pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat berujung hukuman penjara hingga 5 tahun.
Pewarta:
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024











