Setelah Peninjauan, KPK Nyatakan Putra Presiden Joko Widodo Tidak Melakukan Gratifikasi dalam Penggunaan Jet Pribadi untuk Perjalanan Pribadi ke Amerika Serikat
Jakarta, suararepubliknews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil telaahnya terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo. Dalam penjelasan yang disampaikan pada Jumat, 2 November 2024, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa penggunaan jet tersebut tidak dianggap sebagai gratifikasi karena Kaesang bukan penyelenggara negara.
Menurut Ghufron, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK menyimpulkan bahwa penggunaan jet oleh Kaesang tidak memenuhi syarat sebagai gratifikasi, sebab Kaesang bukan seorang pejabat negara dan memiliki kehidupan mandiri terpisah dari orang tuanya. Dengan demikian, laporan penggunaan jet ini tidak dapat diklasifikasikan sebagai gratifikasi yang wajib ditindaklanjuti.
Klarifikasi Kaesang kepada KPK: Sebagai Warga Negara yang Patuh
Sebelumnya, pada 16 September 2024, Kaesang mendatangi kantor KPK untuk memberikan klarifikasi secara langsung. Sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan warga negara yang baik, Kaesang mengatakan kunjungannya merupakan inisiatif pribadinya untuk meluruskan informasi yang beredar. Kaesang mengklarifikasi bahwa jet pribadi yang ia gunakan untuk perjalanan ke Amerika Serikat pada 18 Agustus lalu adalah milik temannya, dan ia “nebeng” atau menumpang dalam perjalanan tersebut.
Kaesang juga menegaskan bahwa dirinya bukan pejabat negara, sehingga tak ada kewajiban pelaporan ke KPK. “Saya datang ke sini atas inisiatif pribadi, bukan karena panggilan atau undangan. Saya hanya ingin menjelaskan sebagai warga negara yang taat hukum,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.
Telaah KPK: Penggunaan Jet Pribadi Tidak Dapat Dikategorikan sebagai Gratifikasi
Direktorat Gratifikasi KPK telah mengkaji laporan ini dan menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. Deputi Bidang Pencegahan KPK menegaskan bahwa laporan dari pihak yang bukan penyelenggara negara, seperti Kaesang, tidak dapat ditindaklanjuti sebagai kasus gratifikasi. Nurul Ghufron menambahkan bahwa ini bukan kali pertama KPK menerima laporan serupa dari individu yang bukan penyelenggara negara, dan seluruhnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Menjunjung Transparansi dan Kepatuhan Hukum
Kasus ini menarik perhatian publik karena menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan, terlepas dari status atau kedudukan seseorang. Sebagai Ketua Umum PSI, Kaesang menyatakan bahwa dirinya ingin bersikap transparan dan menghormati hukum, walaupun secara formal dirinya tidak diwajibkan melapor ke KPK.
Dengan keputusan KPK ini, kasus penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dinyatakan selesai. KPK pun berharap klarifikasi ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat dan pejabat negara lainnya dalam memahami batasan serta regulasi seputar gratifikasi di Indonesia.
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024