Home / Tak Berkategori

Rabu, 6 November 2024 - 18:43 WIB

Polda Jabar Bongkar 13 Kasus Tindak Pidana Pangan dan Sumber Daya Alam

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkap 13 kasus pidana yang terjadi di 13 lokasi berbeda dengan melibatkan 15 tersangka

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkap 13 kasus pidana yang terjadi di 13 lokasi berbeda dengan melibatkan 15 tersangka

Berantas Praktik Ilegal: Pengungkapan Kasus Pangan Subsidi hingga Penyalahgunaan BBM dan LPG

Bandung, suararepubliknews.com – Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dan Asta Cita Presiden RI, Polda Jawa Barat melaksanakan penegakan hukum yang tegas dan proporsional terhadap para pelaku tindak pidana pangan dan sumber daya alam. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 6 November 2024, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkap 13 kasus pidana yang terjadi di 13 lokasi berbeda dengan melibatkan 15 tersangka.

Rincian Barang Bukti dan Modus Operandi Pelaku

Kombes Jules Abraham menyatakan bahwa dalam operasi yang digelar sejak 25 Oktober hingga awal November, tim Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain tepung terigu sebanyak 21,25 ton, pupuk bersubsidi 33,973 ton, solar subsidi 3.300 liter, pertalite subsidi 60 liter, serta 193 tabung LPG subsidi. “Penyidik juga menemukan penyimpangan terkait beras dengan barang bukti mencapai 870 kg,” ungkap Jules.

AKBP Maruly Pardede menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku melibatkan berbagai teknik ilegal, seperti mengganti kemasan tepung terigu dengan merek tertentu, menimbun dan menjual pupuk bersubsidi melebihi harga eceran tertinggi, mengoplos beras bulog dengan beras lokal untuk dijual kepada konsumen, dan penyalahgunaan BBM subsidi.

“Para pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM subsidi di SPBU dan menjualnya kembali untuk kebutuhan industri,” jelas Maruly.

Modus lainnya adalah menyuntik LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg, lalu dijual dengan harga lebih tinggi. Praktik-praktik ilegal ini diduga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan ekonomi negara, terutama pada sektor kebutuhan pokok dan energi.

Sanksi Hukum Menanti Pelaku

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari beberapa undang-undang, termasuk UU RI No 20 Tahun 2016 tentang merek, UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan, UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, hingga Perpres dan Permendag yang mengatur penetapan barang kebutuhan pokok dan pupuk bersubsidi.

Di antaranya, pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi akan dikenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal terkait ekonomi lainnya yang mengatur pengawasan ketat pada barang-barang esensial masyarakat.

Himbauan kepada Masyarakat

Kombes Jules Abraham mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait tindak pidana pangan dan sumber daya alam.

“Masyarakat diharapkan tidak hanya berhati-hati agar tidak menjadi korban, tetapi juga berperan aktif melaporkan bila menemukan aktivitas ilegal serupa,” tutup Jules.

Polda Jabar menegaskan bahwa aksi tegas ini adalah bagian dari komitmen dalam menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat, terutama di sektor pangan dan energi yang krusial bagi kehidupan sehari-hari.

Sumber: Bid Humas Polda Jawa Barat
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, SH,S.I.K. M.H., C.P.H.R , Adakan Giat Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Program Ketahanan Pangan Di Wilayah Polsek Ciparay  Polresta Bandung
Bersama TTKKBI Kapolsek Malingping adakan Santunan Anak Yatim dan Gelar Pentas Seni Budaya
Prediksi Serie A: Lazio vs Bologna, Laga Panas di Stadio Olimpico
Ketua LSM GMBI Tulungagung Akan Ambil Jalur Hukum,Jika Tidak Ada Permintaan Maaf Secara Resmi Dari Penyebar Hoax Atas Dirinya

Daerah

Ketua Mada LMP Kepri, Meminta Aparat Penegak Hukum mendadak Tegas Perjudian di Tanjung Pinang
Aipda Kodir Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Melaksanakan Program Kapolda Poliran (Polisi Peduli Pengangguran) Kepada Warga Binaan Darkum Polsek Balaraja 

Maluku

Kapolda Maluku Bahas Perlindungan Anggota dengan ASABRI, Soroti Risiko Kecelakaan Saat Bertugas
Berantas Jackpot dan Judi Berkedok Ketangkasan di Karimun

Contact Us