Home / Tak Berkategori

Minggu, 10 November 2024 - 11:27 WIB

Pemkab Muba Rapat Pembahasan Pengelolaan BMN

Pastikan Aset Yang Ada di Muba Akan di Optimalisasi dengan Baik

SEKAYU- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengadakan rapat pembahasan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu, Kamis (18/4/2024) di Ruang RapatRandik.
Rapat dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Safaruddin MSi. Didampingi Camat Sekayu Edy Heriyanto SH MSi, Kabag Perekonomian Muhammad Aswin SSTP MM beserta beberapa perwakilan kepala OPD Muba. Pada kesempatan ini Safaruddin menyampaikan, di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin terdapat banyak aset yang dimiliki.
“Terkait dengan aset yang telah dimiliki oleh Pemkab Muba. Kami selalu berusaha untuk terus melakukan pembenahan dan juga penataan yang baik, agar aset-aset tersebut bisa dipinjam pakai dan di manfaatkan dengan sebagaimana mestinya,”ungkapnya.
Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sekayu Aprinto Berlianto mengatakan, melalui kegiatan rapat ini dapat menyelaraskan dan memberikan beberapa solusi untuk tindak lanjut dari beberapa aset yang dimiliki oleh Pemkab Muba, untuk terus di benahi dan bisa dipinjam pakaikan. Dengan mengoptimalisasi penggunaan aset yang ada.
“Khususnya dapat menambah pengetahuan tentang pengelolaan BMN yang nantinya bermuara pada pelaporan yang akuntable dan terhindar dari temuan-temuan pada saat dilakukan pemeriksaan baik dari pihak internal maupun eksternal,”tandasnya.

Share :

Baca Juga

Banten

Kunjungi Kementerian PKP, Bupati Serang Dapat Bantuan 400 Unit Bedah RTLH
Sat Reskrim Polres Pulau Buru Serahkan Tersangka IMRAN SAFI MALLA Beserta Barang Bukti Ke Kejaksaan Negri Buru
Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar Atas 7 (Tujuh) Ranperda Kabupaten Tahun 2023
Mantapkan Persiapan Tuan Rumah MTQ ke-30, Pemkab Muba Kembali Gelar Rapat Bersama OPD Terkait dan EO

Daerah

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu di Palu, 3 Pelaku Ditangkap
JAM-Intelijen: Hukum sebagai Instrumen dalam Mewujudkan Tujuan Pembangunan Nasional

Maluku

Polda Maluku Kembali Menetapkan 6 Tersangka Kasus Pengrusakan dan Pembakaran Rumah Warga Hunuth

Banten

Kejati Banten Tetapkan Direktur PT. EPP Jadi Tersangka, Kadis LH Dituding Turut Bersekongkol

Contact Us