Karimun,suararepubliknews.com – Polres Karimun bersama Instansi Terkait melakukan Razia PPKM Level 3 bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Jl. Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun,Jumat (4/3/22)
Dalam rangka melakukan Razia PPKM Level 3 terlebih dahulu melaksanakan apel bersama dihalaman kediaman Rumah Dinas Bupati Karimun yang dipimpin oleh Bupati Karimun DR.H.Aunur Rafiq S. Sos M. Si didampingi Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K, S.H, Dandim 0317 diwakili Kasdim MAYOR. J. SIAHAAN, Danlanal diwakili Danpomal KAPTEN MAHATMA ADHI. P, Kepala Dinas Kesehatan Drs. Rachmadi, Apt. M. AP bersama PJU Polres Karimun.
Selama pelaksanaan giat Razia PPKM Level 3, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak mematuhi Prokes seperti tidak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah, untuk masyarakat yang tidak mematuhi Prokes langsung di lakukan Rapid Tes Antigen oleh petugas.
Dari hasil Rapid Tes Antigen bagi Pelanggar Prokes yang terindikasi Reaktif Covid-19 terdapat 9 orang yang reaktif dan hanya satu orang yang mengalami gejala selainnya Tampa gejala kemudian dilakukan karantina terpadu di Gor Indor Kabupaten Karimun, sedangkan yang Nonreaktif langsung di pulangkan kerumah masing-masing.
“Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ini akan terus dilaksanakan, hal ini untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid 19,” tutup Kapolres Karimun. Hms Polres/SRN