Penangkapan Tersangka Terkait Produksi Obat Keras Ilegal Jenis “Y” dan “LJ” di Jawa Barat
Bandung, suararepubliknews.com – POLDAJABAR, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat mengungkap jaringan produksi dan peredaran obat keras ilegal yang melibatkan sejumlah tersangka di wilayah Tasikmalaya, Sumedang, dan Bandung. Dalam operasi yang berlangsung pada November 2024, enam juta butir obat ilegal, termasuk jenis berlogo “Y” dan “LJ”, berhasil disita. Tersangka yang terlibat dalam jaringan ini memproduksi obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl dan Hexymer, yang didistribusikan ke wilayah Jawa Timur.
Modus Operandi Produksi Obat Ilegal
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya produksi dan peredaran obat tanpa izin edar di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Tasikmalaya. Tim Dit Res Narkoba Polda Jabar melakukan penggerebekan pada 4 November 2024 dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu “A.A” dan “I.F”. Mereka diduga kuat telah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi ilegal yang tidak memiliki izin edar.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, tim Dit Res Narkoba Polda Jabar melanjutkan penyelidikan dan pada 9 November 2024, berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial “SY” di Kecamatan Antapani, Kota Bandung.
Proses produksi obat keras ilegal dilakukan dengan mencampurkan bahan kimia, kemudian menggunakan mesin pengaduk dan mesin cetak untuk menghasilkan tablet. Setelah dicetak, obat-obat tersebut dikeringkan sebelum didistribusikan. Hasil produksi kemudian dikirim ke Jawa Timur menggunakan jasa rental mobil. Penelusuran lebih lanjut terkait penerima obat di Jawa Timur masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari dua lokasi penggerebekan di Tasikmalaya dan Sumedang, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya skala produksi yang besar. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya:
- 228.000 butir obat warna putih berlogo “Y” dan 1.000 butir obat warna kuning berlogo “LJ”.
- Mesin cetak/press obat sebanyak 4 unit.
- Bahan kimia dan bahan baku obat seperti laktosa, magnesium, dan Hexymer sebanyak lebih dari 100 kg.
- Peralatan produksi seperti mixer, saringan/ayakan, timbangan digital, dan pewarna tablet.
- 3 jerigen etanol 96%, 100 karton dus, serta beberapa perangkat elektronik seperti ponsel dan peralatan rumah tangga lainnya.
Selain itu, petugas juga menemukan mesin cetak dan bahan baku Hexymer yang belum diproses di lokasi kedua di Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang.
Ancaman Hukuman Bagi Tersangka
Para tersangka yang terlibat dalam produksi dan distribusi obat keras ilegal ini diancam dengan hukuman yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda yang sangat besar, yakni paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.
Komitmen Polda Jabar dalam Pemberantasan Obat Ilegal
Jules Abraham Abast menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jawa Barat dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda. “Kami akan terus memantau dan mengungkap jaringan-jaringan yang terlibat dalam produksi serta distribusi obat-obatan ilegal yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Jules Abraham.
Polda Jawa Barat juga bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BPOM, untuk memastikan bahwa obat-obat ilegal yang beredar dapat dihentikan dan tidak menambah kerusakan pada kesehatan masyarakat.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi sindikat-sindikat yang terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan generasi muda, serta menunjukkan bahwa Polda Jabar tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan obat keras ilegal.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024