Home / Tak Berkategori

Sabtu, 16 November 2024 - 20:51 WIB

Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Wonreli Tahun 2020 Diserahkan ke Kejaksaan

Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) secara resmi menyerahkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wonreli Tahun 2020

Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) secara resmi menyerahkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wonreli Tahun 2020

Kerugian Negara Diduga Mencapai Rp 999 Juta, Tersangka Segera Disidangkan

AMBON, suararepubliknews.com – POLDAMALUKU, Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) secara resmi menyerahkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wonreli Tahun 2020. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri MBD.

Dua tersangka berinisial RPZ alias Opan, yang menjabat sebagai sekretaris desa Wonreli pada tahun 2020, dan MP alias Inai, yang bertindak sebagai kaur keuangan/bendahara desa Wonreli, diserahkan ke JPU beserta barang bukti di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Jumat (15/11/2024).

Berkas Perkara Lengkap, Siap Disidangkan

Proses tahap 2 ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Dasar hukum tahap 2 mencakup sejumlah dokumen, termasuk Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan, hingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri MBD dan Kepala Polres MBD juga menguatkan keabsahan penyidikan yang telah dilakukan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla S.IK, menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengubah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kerugian Keuangan Daerah Mencapai Rp 999 Juta

Menurut Kombes Areis, tindakan kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan daerah/negara hingga mencapai Rp 549.462.000 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP-K). Namun, hasil perhitungan lebih lanjut oleh Inspektorat Kabupaten MBD menunjukkan kerugian yang lebih besar, yaitu Rp 999.145.913.

“Tersangka RZP dan MP telah ditahan di Rutan Polres MBD sejak 2 September hingga 15 November 2024. Penyerahan ke JPU di Kantor Kejati Maluku sudah dilaksanakan pada Jumat, dan kasus ini segera disidangkan,” ungkap Kombes Areis.

Kasus ini menjadi sorotan karena kerugian besar yang ditimbulkan dari dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan desa. Masyarakat kini menunggu jalannya proses hukum untuk menuntaskan perkara yang dinilai merugikan publik tersebut.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

BUMD Lebak Raih Golden Trophy dan Tiga Penghargaan Lainnya Pada Top BUMD Award Tahun 2024

Jawa Barat

Berita Duka
BKMT Muba Tingkatkan Pengetahuan Kaum Wanita dalam Penyelenggaraan Jenazah
Tower Telkomsel On Air di Dua Desa Babat Supat, Warga Ucapkan Terima Kasih ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud
Dipa dan TKD Provinsi Maluku Tahun 2024 Secara Digital Diserahkan Gubernur Maluku
Arman Depari :Bersinar, Lebih Baik Pencegahan Daripada Mengobati,Dalam Pelantikan DPD Dan DPW GMDM Se-Provinsi Banten
“Indonesia Raya Dan Pembangunan Daerah Berbasis Penguatan Kelembagaan Strategis, Kualitas Kepemimpinan Dan Komunitas”
Pj Bupati Apriyadi Tinjau Jembatan Ambruk Akibat Longsor

Contact Us